Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Dicabuli 9 Orang, Bunga Batal Nikah dan Lapor Polisi
Oleh : Nur Jali
Kamis | 19-01-2017 | 19:38 WIB
perkosaan-anak-di-bawah-umur.gif Honda-Batam

Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Selayar - Bejat, sembilan remaja paruh baya ini dilaporkan ke Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis yang masih berusia 16 tahun di Kecamatan Selayar.

Kapolres Lingga, AKBP Muji Supriyadi, melalui Kapolsek Daiklingga, Iptu Sugiyanto, membenarkan informasi tersebut. Namun dirinya masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

"Iya benar, tapi masih proses pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, sumber yang ,erupakan salah satu pejabat di desa tersebut menyebutkan, laporan itu disampaikan oleh ayah korban pada Kamis (19/1/17) siang ke Mapolsek Daiklingga, karena masuk wilayah hukum Polsek Daiklingga.

Perbuatan bejat ini diketahui oleh pelapor yang merupakan ayah korban, setelah mengecek ponsel milik korban dan mendapati kata-kata yang tidak wajar, sehingga pelapor menduga sudah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anaknya.

Setelah ditanyakan langsung kepadan korban, ternyata korban membenarkan apa yang telah dikhawatirkan oleh ayahnya tersebut.

Perlakuan ini tidak dilakukan secara bersamaan, namun dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda. Sebelum melaporkan hal ini ke Polisi, keluarga korban sebenarnya sudah menyapakati untuk ditempuh melalui jalur kekeluargaan.

Dengan mencari siapa yang akan bertanggung jawab dari kesembilan pelaku tersebut. Setelah dilakukan sidang bersama keluarga, didapati satu pelaku yang siap bertanggung jawab. Namun saat berlangsung proses pernikahan, salah satu anggota keluarga malah melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Karena diketahui anak tersebut di bawah umur, akhirnya orangtua korban ikut melaporkan hal ini ke Polisi setelah mendapat masukan dari beberapa kerabatnya.

Saat ini, sembilan pemuda tersebut ditahan di Mapolsek Daiklingga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Udin