Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggusuran di Tanjunguma

Hakim Pertanyakan Dasar Pembongkaran Rumah Warga Tanjunguma
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 19-01-2017 | 15:38 WIB
sidangtanahtanjunguma.jpg Honda-Batam

Suasanan sidang di PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penggusuran ratusan rumah di Tanjunguma, tepatnya di depan DC Mall, Lubukbaja, Batam, masuk babak ketiga persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Sekupang, Kamis (19/01/2016) pukul 13.00 Wib.

Persidangan sengketa lahan seluas 7,5 hektar dengan nomor perkara 22/G/2016/PTUN. TPI, yang diketuai Fitumah Nur Nasution dengan hakim anggota Agus Abdur Rahman dan Putri Sukmiani, menggelar persidangan secara terbuka untuk umum.

Di ruang sidang terlihat warga Tanjunguma antusias dan memenuhi kursi. Ketua majelis hakim langsung menanyakan surat kuasa pembongkaran dan perintah pembongkaran yang dilakukan Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam.

"Tergugat, bisa dijelaskan apa yang terjadi kemarin pembongkaran yang dilakukan tim terpadu atas sengketa lahan di Tanjunguma. Apakah tergugat membawa surat kuasa pembongkaran," tanya majelis kepada kuasa hukum Badan Penguasahaan (BP) Batam, Mustari.

Menanggapi pertananyaan tersebut, Mustari berserta PT Wira Tantama yang mengklaim memiliki lahan tersebut menyatakan, tidak tahu persoalan penggusuran yang terjadi di Tanjunguma.

Pasalnya penggusuran tersebut dilakukan tim terpadu. "Tim terpadu sudah turun, kami tidak tau soal hal itu. Penggusuran kemaren yang dilibatkan semua unsur, dari pemerintah sampai aparat penegak hukum," kata Mustari.

Majelis hakim dalam persidangan juga menanyakan dampak dari penggusuran yang terjadi kemarin terhadap penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas dengan kuasa hukum Jamal.

Dampak dari penggusuran tersebut banyak korban yang dilarikan ke rumah sakit (RS), akibat melawan tim terpadu. Bahkan korban yang rumahnya telah digusur harus mengungsi.

"Terahir bertemu di Komisi 1 DPRD Kota Batam rumah warga yang telah dibongkar paksa, 113 yang sudah diratakan. Saya khawatir apabila tidak ada permohonan penundaan penggusuran dari pengadilan akan terus terjadi pembongkaran," kata Jamal di hadapan majelis hakim.

Atas permintaan tergugat, mejelis hakim meminta dan menunda jadwal sidang selama 1 jam. "Kami akan musyawarah dulu dan sidang dilanjutkan pukul 15.00 Wib," pungkasnya.

Editor: Dardani