Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Naker Asing yang Ditangkap Imigrasi Tanjunguban

Clubmed Bintan Diduga Sengaja Pekerjakan Naker Asing Tanpa Izin
Oleh : Harjo
Selasa | 17-01-2017 | 19:28 WIB
kakanimubansuhendar.jpg Honda-Batam

Kepala Imigrasi kelas II Tanjunguban Suhendra, didampingi oleh petugas Imigrasi lainnya saat menyampaikan pers confrence dan menunjukkan pasport milik WNA. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Sebanyak 40 pekerja asing ilegal yang bekerja di Indonesia dan tertangkap sedang bekerja di Clubmed Lagoi di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, diduga sengaja didatangkan oleh Manajemen Clubmed dari 18 negara berbeda.

Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Suhendra, Selasa (17/1/2017). Warga negara asing yang sudah bekerja sebelum melengkapi izin tersebut yang terjaring dalam operasi Bhumi Pura. Mereka itu adalah warga asing yang berasal dari berbagai negara.

Yaitu, 1 orang warga negara Turkey, 1 warga Thailand, 2 warga Jepang, 2 warga Korea Selatan, 4 warga Afrika Selatan, 2 warga Filipina, 4 warga Australia, 1 warga Inggris, 1 warga Malaysia, 1 warga Senegal, 2 warga Mexico, 3 warga Mauritius, 1 warga Zimbabwe, 3 warga India, 1 warga China, 6 warga Perancis, 4 warga Taiwan dan 1 warga Selandia Baru.

"40 WNA yang terjaring hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), selain itu ada juga izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Seharusnya sebelum menjalankan aktifitas bekerja para WNA, harus terlebih dahulu mengurus izin," tegas Suhendra.

"Diduga 40 WNA tersebut, melakukan pelanggaran ketentuan pasal 175 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian," tambahnya.

Suhendra menjelaskan, terhadap 40 WNA tersebut, yang sudah terjaring selain dibawa ke kantor Imigrasi juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Di sisi lain, terhadap 40 WNA tersebut, tidak dilakukan penahanan di Kantor Imigrasi, karena Zulkarnain selaku HRD Clubmed dan selaku pihak manajemen menjamin para WNA tersebut. Sambil menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Imigrasi Tanjunguban.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan kekuatan tenaga penyidik yang ada di Imigrasi Tanjunguban. Untuk sanksi terhadap WNA akan disesuaikan dengan pelanggaran baik terhadap WNA dan pengelola Clubmed Bintan, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana," paparnya.

Sementara itu, HRD Clubmed Lagoi Bintan Zulkarnain yang mendampingi 40 WNA saat dikonfirmasi oleh awak media memilih bungkam seribu bahasa.

"Tidak, tidak bisa," ujar Zulkarnain sambil berpura-pura sibuk mengurus WNA yang dipekerjakannya tanpa izin itu.

Editor: Dardani