Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Kelas II Tanjunguban Amankan 40 Naker Asing Ilegal di Clubmed Lagoi Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 17-01-2017 | 17:38 WIB
nakerilegaldibintan.jpg Honda-Batam

Sebanyak 40 WNA dari berbagai negara yang diamankan imigrasi Tanjunguban karena bekerja tanpa memiliki izin resmi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Petugas Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengamankan sebanyak 40 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa memiliki izin di Clubmed Bintan, Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, Selasa (17/1/2017).

Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjunguban, Suhendra kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban. Mereka berasal dari berbagai negara dan diketahui menyalahi aturan keimigrasian.

"Karena saat ditanya WNA yang sedang menjalankan aktivitas sebagai pekerja tidak bisa menunjukkan izin lengkap atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Maka semua WNA yang bekerja diamankan di kantor Imigrasi Tanjungubañ," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, sejumlah petugas Imigrasi yang tiba di Clubmed sekitar pukul 12.00 Wib, langsung melakukan penyisiran terhadap WNA yang bekerja di resort tersebut. Hingga ditemukan sebanyak 39 WNA tidak memiliki kelengkapan izin sebagai tenaga kerja.

Pantaua BATAMTODAY.COM di Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, seluruh WNA yang dibawa dari KPL Bintan yang di dampingi oleh pihak manajemen Clubmed Bintan, masih dilakukan pengecekan indentitas oleh petugas Imigrasi.

Editor: Dardani