Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fraksi Golkar DPRD Bintan Desak Gubernur Proses SK PAW Lamen
Oleh : Ismail
Selasa | 17-01-2017 | 16:14 WIB
Fiven,-sekretaris-Fraksi-Golkar1.jpg Honda-Batam

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Fiven Sumanti. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan, Fiven Sumanti mendesak Gubernur Kepri agar segera memproses surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lamen Sarihi sebagai Ketua DPRD Bintan. Menurutnya, sesuai dengan aturan dan mekanisme UU, surat pengajuan tersebut harus diproses selama 14 hari kerja.

"Seharusnya, dalam minggu ini kami sudah menerima informasi tentang SK pengangkatan Nesar Ahmad sebagi Ketua DPRD Bintan," ujarnya saat ditemui di Rumah Bahagia kawasan Kawal, Bintan, Selasa (17/1/2017).

Menurut Fiven, surat pengajuan PAW tersebut sudah diterima Gubernur pada 30 Desember 2016 lalu. Setelah diterima Gubernur, lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan kepada biro hukum Pemprov Kepri perihal persayaratan apa saja yang kurang.

"Alhamdulillah, semuanya sudah kelar. Persyaratan sudah lengkap. Kami tinggal menunggu hasilnya lagi nanti," ungkap Fiven.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun telah menerima pengajuaan PAW Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi, dari Bupati Bintan Apri Sujadi.

"Suratnya sudah kami terima, dan saat ini sedang dipelajari," ujar Nurdin Basirun kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/1/2017).

Lanjut Nurdin, sesuai dengan aturan dan mekanisme UU, selama 14 hari harus dilakukan proses. Kemudian, tembusannya akan dikirim ke Mendagri.

"‎Lagi diproses saat ini, karena kebijakan politik sebagaimana yang diajukan Golkar, hendaknya harus benar-benar dipertimbangkan," sebutnya.

Editor: Yudha