Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ganja 126,6 Gram, Ion Divonis Penjara 6 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 10-10-2011 | 19:29 WIB

BATAM, batamtoday - Tengku Hasan alias Ion harus mendekam dalam penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman selama 6 tahun karena terbutki bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 126,6 gram pada Senin (10/10/2011).

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pilfan hukuman penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.

Dalam persidangan, Hakim ketua Sorta Ria Neva mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 119 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 1999.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Sorta dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa terlihat hanya tertunduk dengan raut wajah yang sedih. Dia hanya pasrah dengan putusan hakim  dan menyatakan menerimanya. Demikian juga dengan JPU, menerima putusan hakim tersebut.

"Terdakwa terbukti sebagai pengedar dan pasal yang terbukti yaitu pasal 119 UU Narkotika," kata Pilfan usai persidangan.