Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalan Panjang Mencari Keadilan, Jendaita Pinem Ajukan Replik
Oleh : Lani/Dodo
Senin | 10-10-2011 | 18:53 WIB
Harison_SH_Kuasa_Hukum_Pinem_Cs_ajukan_replik_atas_penolakan_JPU_terhadap_permohonan_PK_kliennya.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Harison SH Kuasa Hukum terpidana Pinem, mengajukan Replik atas penolakan JPU terhadap permohonan PK Klienya

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kuasa hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus penambangan ilegal dengan terpidana Jendaita Pinem, Harison SH meminta pada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No.112 K/Pid.Sus/2011, berdasarkan sejumlah bukti baru (Novum) yang ditemukan dan dituangkan dalam berkas perkara PK terpidana, dalam sidang lanjutan PK di PN Tanjungpinang, Senin (10/10/2011).

Dalam replik tersebut, Harison SH mengatakan sangat keberatan dengan alasan-alasan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik mengenai bukti baru maupun soal ketidakhadiran para pemohon PK.

"Berdasarkan undang-undang, kuasa hukum, sah mewakili para pemohon untuk mengajukan PK, dan tidak ada dijelaskan disana harus pemohon atau ahli warisnya. Sama seperti mengajukan kasasi,  diwakili oleh kuasa hukum. Alasan jaksa harus pemohon PK atau ahli warisnya itu hanya berdasarkan penafsiran dan alibinya saja," ujar Harison pada batamtoday.

Tidak hadirnya para pemohon PK dalam persidangan, sebut Harison, bukan disengaja atau faktor rekayasa. Tetapi kliennya memang benar-benar dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. Terlebih dalam persidangan yang dibutuhkan bukan keterangan para pemohon PK tetapi para saksi.

“Kita tetap majelis Hakim menerima novum yang kita ajukan. Dan sebelumnya, novum ini, belum pernah dipertimbangkan pada persidangan perkara terpidana sebelumnya, Silahkan jaksa menolak karena itu sudah tugasnya, nanti persidangan yang akan mengujinya,” tegas Harison. 

Selain Replik Kuasa Hukum, dalam sidang yang ketiga ini, terpidana pemohon PK Jendaita Pinem juga mengirimkan surat pembelaannya, yang diajukan pada majelis hakim yang menyidangkan perkara PK penambangan ilegal tersebut. Dan mengenai pembelaan terpidana, diakui Harison, kalau hal itu, merupakan hak dari pemohon PK.

“Itu inisiatif beliau, dan memang begitulah adanya kondisi beliau. Tidak ada hal-hal yang ditutupi atau direkayasa,” kata Harison.

Dalam suarat pembelaan Jendaita Pinem yang disampaikan kepada majelis hakim PK, mengungkapkan sejumlah fakta yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan .

Sejumlah fakta etrsebut berupa, penyalahgunaan kewenangan Majelis Hakim Sri Andini SH, Rustiyomo SH dan T. Marbun SH, yang menjatuhkan putusan, hanya berdasarkan keyakinanya sendiri, tanpa dibarengi bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan. Termasuk mengenai barang bukti 50 ribu ton bauksit PT TKA, yang dalam putusan Hakim, diserahkan pada pemilik lahaa, dalam hal ini Suban Hartono, yang jelas-jelas menurut terpidana bertentangan dengan pasal 33 UU Nomor 1945.

Selain itu, Jendiata Pinem juga mengungkap misteri peta rekayasa yang dibuat oleh Pegawai BPN tidak pernah digunakan, dalam proses hukum penambangan ilegal yang didakwakan kepadanya.  

“Oknum BPN yang membuat peta ini sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Saya tahu laporannya sedang dalam proses. Tetapi sudah sejauh mana langkah-langkah penyidik mengusut masalah ini belum saya lakukan konfirmasi kembali,” kata Harison. 

Sementara itu, Ketua PN Tanjungpinang, Setya Budi SH yang dikonfirmasi wartawan dengan sidang PK serta alat bukti yang diserahkan kuasa hukum terpidana, hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan keterangan.