Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Bintim Diminta Tidak Setengah Hati Menanggapi Kafe Remang-remang Berkedok Pujasera
Oleh : Harjo
Senin | 16-01-2017 | 14:50 WIB
Kafe-remang-remang.gif Honda-Batam

Salah satu Kafe remang-remang yang hanya mengantongi izin usaha pujasera di Kijang Bintan Timur (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Camat Bintan Timur, Rusli, diminta untuk tidak setengah hati dalam menanggapi permasalahan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) alias Kafe Remang-remang di wilayah kerjanya. Pasalnya, izin yang dikantongi oleh para pengusaha THM itu adalah izin usaha Pujasera yang beroperasi hingga pukul 00.00 Wib.

Namun faktanya, selain menyalahi izin, para pengusaha juga  menjalankan usahanya melebihi batas dan waktu yang telah ditentukan.

"Kalau izinnya hanya usaha Pujasera, seharusnya Camat yang pernah melihat dan turun langsung ke lapangan mengambil sikap tegas dan tidak setengah hati dan terkesan bermain-main," ujar Asri Suherman, salah satu pengurus organisasi kepemudaan Bintan Timur kepada BATAMTODAY.COM di Kijang, Senin (16/1/2017).

Keberadaan THM yang izin usahanya Pujasera, sedikitnya ada tiga titik. Di antaranya, Cafe ABG di Wacopek, Kelurahan  Kijang Kota. Kemudian Pondek Happy di Seidatuk dan terakhir Pujasera Sekawan di Pelabuhan Sribayintan Kijang.

"Setidaknya Camat tidak hanya sekedar memberikan teguran secara lisan, namun harus tertulis. Sehingga teguran tersebut jelas, serta memberikan sanksi kalau memang masih dilanggar," harap Asri Suherman.

"Kemarin pernah kita datangin, bersama tokoh masyarakat, pihak Polsek Bintim, dan Satpol PP, melihat langsung izinnya. Ternyata isi surat tersebut hanya menyatakan izin Pujasera, dengan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB," kata Rusli saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Melihat hal tersebut, sambung Rusli, dirinya langsung meminta agar pelaku usaha segera mengurus izin, sesuai dengan tempat usahanya. Tidak seperti saat ini, usaha yang dibuka tidak sesuai dengan izin yang diterima.

"Kita sudah minta sama pemilik usaha agar membuat izin sesuai dengan izin usaha yang dibuka,"

Bahkan, Rusli mengaku sejak dirinya menegur beberapa waktu lalu, hingga saat ini pelaku usaha tersebut belum ada iktikad baik dan datang kembali untuk memperbaiki izinnya.

Untuk itu, dirinya akan kembali mengutus anggotanya untuk kembali mendatangi THM tersebut, guna mendesak agar segera mengurus izin sesui dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya akan suruh lagi anggota untuk meminta agar pemilik usaha segera mengurus izinnya," katanya.

Editor: Udin