Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CEO BUMN dari Asing Susah Dijerat Hukum Jika Korupsi
Oleh : Irawan
Minggu | 15-01-2017 | 10:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pemerintah tidak perlu mendatangkan CEO (Chief Executive Officer) asal asing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna meningkatkan kinerja perusahaan plat merah itu. Sebab, secara administrasi akan sulit jika bukan orang Indonesia, apalagi jika ingin dijerat dalam kasus korupsi meskipun terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

 

Anggota Komisi VI DPR Zulfan Lindan mengatakan, kalau CEO asing tersebut terkena kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sulit diproses karena bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Lebih mudah jika itu merupakan WNI.

"Kalau menurut saya, enggak perlu CEO asing di BUMN, perusahaan negara siapapun direksinya itu pejabat negara yang bisa diperiksa KPK. Kalau asing? Dia pindah warga negara dulu, itu yang harus dipertimbangkan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Zulfan menyampaikan, banyak anak bangsa yang tidak kalah dari asing. Namun, mereka lebih memilih bekerja di luar negeri seperti mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

"Kemudian apa anak Indonesia enggak ada yang mampu mengelola? Banyak orang kita ke Petronas di Malaysia, orang pintar kita kerja ke sana. Buktinya Arcandra kerja di luar negeri dan sebagai profesional, buktinya ada," katanya.

Menurutnya, orang nomor satu di perusahaan BUMN tidak harus diisi asing. Banyak lulusan dalam negeri yang berkualitas tapi tidak masuk dalam radar pemerintah.

"Enggak mesti orang asing, jangan kita buru-buru buat pernyataan, enggak cek dulu. Alumni ITB, UI, Gadjah Mada siapa yang terbaik, mereka mampu manage perusahaan, bisa berkembang. Kita cek semua institusi, cek semua orang. Mereka orang asing bantu di belakang saja, kita bayar. Kalau enggak beres kita pulangi dia, jangan dia yang menentukan," pungkasnya.

Editor: Surya