Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggerebekan Gelper di Batam, Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-01-2017 | 09:38 WIB
bbgelper.jpg Honda-Batam

Inilah barang bukti berupa 65 unit mesin perjudian gelper yang disita Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Polda Kepri menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan dua gelanggang permainan (gelper) di Batam. Dari lilma tersangka, dua di antaranya merupakan pemilik Gelper yang digerebek pada Rabu (11/1/2017) kemarin.

Demikian ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian. "Dari kelima orang yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya adalah pemilik Gelper yang ada di kawasan Sagulung dan Harbourbay. Sementara tiga orang lainnya merupakan wasit, kasir, dan pengawas," unjarnya di Kepri Mall, Kamis (12/1/2017).

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho menjelaskan, kelima tersangka tersebut diantaranya Tulung , Andi, Emanuel, Rudi Hartono dan Suhendri.

"Lokasi gelper yang ditertibkan terkiat masalah perizinan dan menyalahi aturan (dugaan perjudian)," kata Eko.

Eko menjelaskan, selain permasalahan izin, kedua lokasi Gelper tersebut di gerebek terindikasi kuat perjudian. Dari dua lokasi didapati ada tempat penukaran hadiah dengan uang," kata Eko.

Eko juga mengimbah masyarakat untuk dapat memberikan informasi mengenai perjudian. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan sigap oleh kepolisian.

"Peran masyarakat sangat penting disini, segera laporkan ke pihak berwajib terdekat jika mengetahui hal-hal yang melanggar hukum," tuturnya.

Eko menjelaakan, di lokasi pertama dikawasan Sagulung, pihaknya menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan 12 mesin dan uang tunai sebanyak Rp790 ribu. Sementara di lokasi kedua dikawasan Harbourbay menetapkan tiga orang tersangka serta 53 mesin dan uang Rp7 juta.

"Kelima tersangka sudah ditahan, untuk barang bukti 65 Unit mesin ketangkasan sudah dibawa ke guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Editor: Dardani