Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lecehkan Pengadilan dan Tipu 200 Nelayan

Ketua Kelompok Nelayan Jadi Mafia Hukum
Oleh : Charles/Dodo
Minggu | 09-10-2011 | 13:10 WIB
Photo_Demo_Aswardi_di_Keluarahaan_Senggarang.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Photo Demo Aswardi di Keluarahaan Senggarang

TANJUNGPINANG,batamtoday- Hanya untuk memenuhi keinginanya sendiri, dua ketua kelompk nelayan Persatuan Nelayan Pesisir kota baru Keluarahan Senggarang, Aswardi dan Zaini Dahlan diduga menjadi mafia hukum, yang melecehkan Pengadilan dan menipu 200 warga nelayan di Senggarang. Hal itu dilakukan, kedua pengurus persatuaan Nelayan Senggarang ini dengan cara membuat kesepakatn dengan bayaran Rp.320 juta dana sagu hati secara diam-diam dari pihak PT.Perjuangan.

Selain itu, dua pengurus nelayan Senggarang ini, juga secara spihak dan tanpa sepengetahuan 200 nelayan Senggarang, menyatakan membatalkan surat gugatan class action bernomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI, yang sebelumnya telah dimenangkan nelyan melalui Kuasa Hukum yang di tunjuk Herman SH dan diputuskan hakim PN Tanjungpinang.

Dalam putusan perkara Class ection nomor 26/PDT.G/2009/PN.TPI oleh ketua mejeis Hakim PN Tanjungpinang yang saat itu di ketuai Joko Saptono SH mengatakan, mengabulkan gugatan penggugat dalam Hal Ini 200 Nelayan. Tiga Pihak tergugat masing-masing tergugat I PT.Cahaya Bintan Abadi,Tergugat II PT.S&B Investama dan tergugat III PT.Perjuangan di wajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng dan tunai pada penggugat I dan II dalam hal ini Azwardi dan Zaini Dahlan sebagai orang yang mewakili 200 nelayan.

Majelis Hakim Joko Saptono SH, dalam putusanya juga mengatakan, pihak tergugat I,II dan III, harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng pada 200 nelayan melalui wakil-nya Aswardi dan Zaini sebesar Rp.10,760,000,000 berupa kerugian materil dan Immateril, atas pencemaran bouksit yang dilakukan3 perusahaan, PT.Cahaya Bintan Abadi, PT.S&B Investama dan PT.Perjuangan penambang, yang telah merugiakan nelayan.

Aswardi Pura-pura Pikun

Ditempat terpisah, Ketua Kelompk Nelayan Senggarang Zaini, yang dikonfirmasi batamtoday atas tindakan konyol-nya membuat kesepakatan yang menyatakan membatalkan putusan PN, dan menerima uang Rp.329 juta, sempat berkilah, dan mengatakan, kalau dirinya tidak tahu menahu dengan kesepakatan yang dibuat tersebut, apalagi mengenai penerimaan dana Rp.320 juta.

"Nggat tahu menahu saya,itu kan diserahkan ke pengacara,"ujarnya.

Ditanya mengenai kesepakatan yang dilakukan dengan pihak PT.Perjuangan, Zaini mengaku, kalau pihaknya hanya menerima Rp.200 juta dari pihak PT.Perjuangan. "Kita terima 200 juta dari pihak PT.Perjuangan kemarin, sebagai uang sagu hati, atas penahanan tongkang yang kami lakukan, saat demo kemarin,"ujarnya.

Saat disinggung, langkah hebatnya dirinya, dapat menerima dana Rp.200 juta, sebagai uang penahanan tongkang dalam demo nelayan, Aswardi terkejut dan malah bertanya balik pada batamtoday, dengan mengatakan, "Siapa yang bilang itu...?,"ujarnya.

Aswardi yang di konfirmasi batamtoday, mengaku sedang di Kedai Kopi Senggarang ini, juga mengatakan, Kalau kesepakatan itu ditempuh dan dibuat, oleh sejumlah warga Tanjung Unggat, Tanjung Lanjut yang demo-demo saat itu.

"Jadi mereka memaksa saya, agar uang itu harus keluar dari perusahaan, atas jerih payah mereka dalam menahan tongkang itu, dan saya sebagai ketua dari pada anggota menuding yang bukan-bukan terhadap saya, saya diminta untuk melakukan negosiasi, apalagi saat itu ada unsur ke pihak tiga yang masuk,"ujarnya.

Dengan rada Pikun, Azwardi juga mengaku kalau ide meminta uang dengan berita acara kesepakatan, yang terkesan menghina dan melecehakan Peradilan itu, adalah keinginan masyarakat dan dirinya hanya ikuti-ikutan saja.

"Saya hanya ikut saja, keinginan masyarakat seperti apa, dan mereka bicara mengenai uang, ia saya bicarakan mengani uang, pada pihak PT,"ujarnya berkilah.

Mengenai isi klasual kesepaktan yang menyatakan, "Dengan pemberiaan uang sagu hati, PT.Perjuangan sebagai pihak tergugat III, tidak bertanggung jawab dan mengabaikan putusan PN, PT maupun Pengadilan Kasasi atas penerimaan uang dananya, lagi-lagi Aswardi, pura-pura bertanya, "Memang ada surat-nya, dan apakah dalam surat itu ada tanda tangan saya....?,"ujarnya bertanya.

Selain itu, Tanpa menjawab pertanyaan batamrtosay, Aswardi kembali menanyakan, dari mana wartawan mendapatkan surat tersebut. "Saya tidak mengerti dengan duduk persoalanya, dan saya juga tidak tahu menahu dengan surat kesepakatan itu,"ujarnya berpur-pura pikun.

Disinggung, berapa uang yang diperoleh dari Rp.320 juta dana yang di cairkan pihak PT.Perjuangan tersebut, Aswardi lagi-lagi mengalihkan pertanyaan, dengan mengatakan, "Apakah waratwan sudah mempertanyakan hal ini kepada kuasa hukum gugatan Class action-nya Herman SH...?  tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam pembagiaan, Aswardi juga mengakui, dana dari Rp.200 juta yang diserahkan pada nelayan sudah dibagi-bagikan pada 220 anggotanya, termasuk kepada sejumlah orang yang kebagian.

"Untuk Anggota saya ada 220 orang, dan banyak lagi yang dikasih, termasuk janda, aparat-aparat, juga kita kasih, dengan jumlah uang berpariasi, ada yang dapat satu juta, dan ada yang satu juta lebih, ada yang Rp.500 ribu dan ada juga yang dapat Rp.100 ribu,"ujarnya.

Sementara sisa dana Rp.120 juta, dari Rp.320 juta yang diterima-nya, Aswardi mengatakan, tidak tahu menahu. Dan Aswardi juga mengakui kalau dirinya hanya dapat Rp.5 juta, dan uang yang diterima dari perusahaan tidak sepenuhnya utuh.

Disisi lain, Aswardi dan Zaini Dahlan, bersikeras mengatakan, penerimaan dana dengan klasual kesepakatan yang ditandatangani keduanya, tidak ada kaitanya, dengan 200 warga nelayan yang mengajukan gugatan Class Action melalui dirinya sebagai perwakilan kelas di PN Tanjungpinang.