Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kapal Maut Pengangkut TKI Ilegal
Oleh : Hadli
Senin | 09-01-2017 | 15:50 WIB
kapoldakepridan3tsktkiilegal.jpeg Honda-Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian saat ekspose menunjukkan tiga tersangka kapal maut pengangkut TKI Ilegal. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri telah melengkapi berkas tiga tersangka kasus kapal pengangkut TKI secara ilegal yang tenggelam di perairan Nongsa Batam, Rabu, 2 November 2016 lalu.

"Masih P19. Ada sedikit petunjuk yang diminta JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) untuk dilengkapi," kata Kasubdit IV, People Smuggling Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ponco Indrio kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/01/2017).

Polda Kepri menetapkan tiga tersangka kasus kapal kayu bermesin tempel sebanyak 4 unit yang mengangkut TKI ilegal dari Malaysia yang tenggelam di wilayah perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa Batam, 2 November 2016 dini hari.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho sebelumnya menjelaskan, hasil pemeriksaan kepada korban yang selamat bernama Dominikasasi, diketahui orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah saudari RS alias R dan saudara PP.

"Untuk kedua tersangka dijerat pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F UU RI nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun," paparnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit HP merk Samsung beserta kartu HALO, 1 unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel, 1 lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor atas Nama Dominikasasi.

Tersangka selanjutnya adalah DF. Ia mengakui jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96 orang. Berdasarkan keterangan tersangka kapal tersebut diduga milik S alias PL atau istrinya saudari Y.

"Biaya transportasi yang diminta kepada setiap orang sebesar Rp450.000. Yang memerintahkan tersangka DF alias D untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia adalah saudara S alias PL.

Barang bukti yang berhasil diamankan untuk berkas tersangka DF, di antaranya paspor atas nama Zul Marianto bernomor A 9092055. Selanjutnya paspor atas nama Ahmad Suparlan bernomor AP 865279.

Selain itu, paspor atas nama Hariyanto bernomor A 9361571 serta KTP atas nama Sadri, KTP Zaenal Aripin, KTP Burhanudin, KTP Muhamad Halil, dan atas nama Sanah.

"Tiga lainnya masih DPO dengan inisial S alias PL, BY alias H dan Y. Dan kepada tersangka DF pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP," paparnya.

Editor: Dardani