Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Target Pendapatan 2016 Meleset

APBD 2017 Provinsi Kepri Kembali Terbebani Utang Rp200 M ke Pihak Ketiga
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-01-2017 | 17:26 WIB
jumaga-nadeak-ok.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan alasan target pendapatan APBD 2016 dari sektor DBH dan pajak non migas tidak tercapai, APBD 2017 Provinsi Kepri, yang sebelumnya diasumsikan mencapai Rp3,050 triliun, akan kembali menanggung beban utang Rp160-200 miliar kepada pihak ketiga.

Beban utang pemerintah ke pihak ketiga tersebut, terdiri dari sejumlah proyek yang pengerjaan telah selesai dilakukan namun pembayarannya belum dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.

‎Demikian terungkap dalam rapat pembahasan APBD 2017 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Jumat (6/1/2017).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH, mengatakan, pembahasan anggaran APBD 2017 pasca diserahkannya KUA-PPAS ke DPRD, masih memperdebatkan besaran angka nominal APBD 2017.

"Asumsi pertama, dari penyusunan TAPD Provinsi Kepri, memang sudah tergambar besaran APBD 2017 Kepri ini mencapai Rp3,050 triliun. Hanya, pemerintah melaporkan dari Rp3,118 triliun besaran APBD 2016, masih ada Rp160-200 miliar kewajiban pemerintah atau utang kepada pihak ketiga yang belum dibayarakan, dan harus dimasukkan di dalam APBD 2017," ujarnya.

Terjadinya utang terhadap pihak ketiga ini, tambah Jumaga, terjadi atas realisasi kegiatan anggaran 2016 yang mencapai 95 persen, tetapi pelaksanaan pembayaran hingga 25-27 Desember 2016, massa tutup buku anggaran APBD 2016, belum dilakukan.

"Jadi, SPJ dan SPM dari masing-masing kegiatan itu sudah masuk, tetapi dananya belum dapat dicairkan karena tidak tersedianya dana di kas daerah," ujarnya.

Terjadinya utang kepada pihak ketiga ini, tambah Jumaga, selain disebabkan ‎perkiraan pendapatan yang meleset, juga akibat terlambatnya pengajuan pembayaran dari rekanan pihak ketiga.

Atas masih adanya utang pemerintah terhadap kegiatan APBD 2016 ini, DPRD menyatakan, pemerintah akan mencari sisa sumber pendanaan dari kegiatan 2016 yang belum terpakai. Termasuk perhitungan pendapatan retribusi, serta pendapatan dari sektor pajak, dan sisa kegiatan lainnya.

"‎Setelah politik anggaran ini nanti selesai, pelaksanaan pembahasan APBD 2017 akan dilanjutkan dengan penandatangan nota kesepahaman KUA-PPAS APBD. Kemudian penyerahan nota keuangan, lalu pembahasan di tingkat komisi, serta laporan akhir Banggar terhadap pembahasan APBD, sebelum akhirnya disahkan," ujar Jumaga.

Mengenai target pengesahan APBD, Jumaga menambahkan, sesuai dengan agenda Badan Musyawarah DPRD Kepri, maksimal 20 Januari 2017, Perda APBD Provinsi Kepri 2017 sudah disahkan.

Editor: Udin