Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU Darurat dan Kepabeanan

Kejari Karimun Terima Tersangka Pemilik Bahan Peledak Tegahan DJBC Kepri
Oleh : Nursali
Jum'at | 06-01-2017 | 10:26 WIB
bc_karimun.jpg Honda-Batam

Kapal KM. Harapan Kita pengangkut bahan peledak yang berhasil ditegah oleh kapal patroli BC Karimun. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dua orang tersangka penyelundup amunium nitrat atau bahan yang biasa digunakan untuk peledak ‎berinisial Ys dan Ts telah tiba di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun pada Kamis (5/1/2017).

 

"Ya sudah kita terima 2 orang dari Mabes Polri, sekarang sudah sama kita," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Kicky Arityanto saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (6/1/2017).

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Dan untuk proses hukum selanjutnya, pihaknya juga saat ini tengah mengumpulkan beberapa bukti dan data sebelum disidang secara hukum di pengadilan negeri Karimun.

"Jadi sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, kita juga lagi menunggu kepabeanannya," katanya lagi.

Baca: Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah Bahan Peledak

Ys dan Ts dijerat dengan Undang-Undang Darurat ditambah dengan UU Kepabeanan karena telah menyelundupkan amunium nitrat atau bahan yang biasa digunakan untuk peledak tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Editor: Yudha