Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Penambang Pasir Illegal Kuala Sempang Jadi Tersangka
Oleh : Harjo
Jum'at | 06-01-2017 | 08:38 WIB
alattambangpasirbintan.jpg Honda-Batam

Jajaran Polsek Bintan Utara dan Satreakrim Polres Bintan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi pertambangan pasir illegal di Tanjungarang Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penyidik Satreskrim Polres Bintan akhirnya menetapkan Zuwandi alias Kerman alias Man (36), penambang pasir illegal di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (5/1/2017), mengungkapkan, Kerman ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif yang dilakukan oleh penyidik.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2016 anggota Polsek Bintan Utara berpatroli rutin di wilayah dapur arang Desa Busung. Kemudian anggota menemukan beberapa aktifitas penambangan pasir, namun setelah didekati oleh anggota, seluruh pekerja malah kabur melarikan diri.

Selanjutnya, sejumlah mesin dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan disita dan dibawa ke Mapolres Bintan, saat dilakukan penyitaan di saksikan oleh pihak aparat desa setempat.

"Penyitaan tersebut dilakukan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya diketahui siapa pemilik atau penambang pasir yang ada di Tanjungarang Kuala Sempang. Hingga ditetapkannya tersangka, atas dugaan telah melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mesin Dong Feng tanpa memiliki izin dari pemerintah," ungkap Adi Kuasa.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan dijadikan barang bukti oleh penyidik diantaranya, 1 4 buah pipa paralon ukuran -/+ 4 inch, panjang -/+ 3 s/d 4 m, 2 set Mesin dongfeng merk jiang dong yang terhubung dengan mesin siput. Selang sepiral ukuran 4 inch panjang 3 meter, tiga buah sekop serta lima jerigen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang sudah di tahan di sel tahanan Mapolres Bintan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 67 UU RI No. 4 th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor: Dardani