Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Suap Rp1 Miliar

KY Usulkan Hakim Tinggi Pekanbaru Dipecat
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-01-2017 | 11:02 WIB
ilustrasi-suap-dan-korupsi1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru berinisial PN diberhentikan dengan tidak hormat. Hakim PN diduga menerima suap untuk mengurus sebuah perkara pembunuhan di Rantauprapat, Sumatera Utara.

 

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, hakim PN telah mengikuti sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung pada Rabu (4/1/2017) kemarin. Namun sidang terpaksa ditunda 10 Januari mendatang lantaran hakim PN mengidap sakit jantung.

"Kami mengusulkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat pada hakim PN, kecuali ada bukti sebaliknya," ujar Farid, Kamis (5/1).

Farid mengatakan, hakim PN diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diberikan secara bertahap yakni Rp50 juta, Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp500 juta pada 2009. Namun perkara ini baru dilaporkan ke KY pada 2014.

Uang itu diduga digunakan untuk pengurusan perkara seseorang berinisial LS yang didakwa menjadi otak pelaku pembunuhan di PN Rantauprapat, Sumatera Utara. Pada pengadilan tingkat pertama, lanjut Farid, LS dinyatakan bebas. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya LS dihukum sembilan tahun penjara.

"Hakim PN membantah semua laporan pada sidang MKH kemarin, maka sidang MKH masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," katanya.

Sidang MKH ini melibatkan majelis hakim gabungan dari KY dan MA yakni Komisioner KY Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Sumartoyo, termasuk Farid Wajdi. Sementara dari MA yakni Sofyan Sitompul, Andi Samsan Nganro, dan Margono.

Keberadaan MKH tertuang dalam Pasal 22F (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal tersebut menyatakan bahwa MKH diperuntukan bagi pelanggaran yang diancam dengan sanksi berat berupa pemberhentian.

Sejauh ini berbagai pelanggaran yang diajukan dalam sidang MKH antara lain perselingkuhan, penerimaan uang perkara, dan pemalsuan putusan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha