Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun 2016, 28 Personil Polda Kepri Diberhentikan dan 67 Terima Reward
Oleh : Hadli
Senin | 02-01-2017 | 17:26 WIB
naik-pangkat.gif Honda-Batam

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian menyematkan tanda kepangkatan kepada perwiranya (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, tidak akan segan-segan mempidanakan dan memberhentikan anggota polisi yang melanggar kode etik Polri. 

"Pada 2016, lebih banyak anggota  Polri jajaran Polda Kepri yang dipecat (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Mengalami peningkatan 75 persen dibanding 2015," kata Sam, Senin (2/1/2017) di Mapolda Kepri.

Ia mengatakan, tindakan tegas yang diambil merupakan bentuk dari komitmen pembenahan di tubuh Polri. Dari catatan Polda Kepri, pada 2016 sebanyak 28 anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat.

"Angka ini mengalami peningkatan dibanding 2015 yang hanya berjumlah 7 orang diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," paparnya.

Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Anggota Polda Kepri (Foto: Hadli)

Pemberian sanksi pelanggaran disiplin pada 2016, ada sebanyak 109 personil. Angka ini, kata Sam, mengalami penurunan 34 persen dari 2015 sebanyak 165 anggota yang ditindak.

Pada 2016, juga tercatat sebanyak 41 yang diberikan sanksi pelanggaran kode etik. Hal itu mengalami penurunan sebesar 25,4 persen dibanding 2015 yang ditindak sebanyak 55 personil.

Selanjutnya, Polda Kepri juga memberikan sanksi pelanggaran pidana pada anggota polisi yang melanggar hukum. Tercatat pada 2015 berjumlah 4 anggota. Sedangkan pada 2016 sebanyak 7 anggota atau mengalami peningkatan 75 persen.

Dengan demikian, pada tahun 2015 tercata sebanyak 224 personil Polda Kepri yang ditindak melanggar disiplin, kode etik dan pelanggaran pidana. Untuk 2016 jumlahnya lebih sedikit, yakni berjumlah 157 personil yang di antaranya tertangkap oleh Tim Sapu Bersih (Saber).

"Di antaranya juga terlibat pungli yang ditangkap Tim Saber (Sapu Bersih) Polda Kepri. Ada empat kasus terdiri dari empat pelaku. Tiga pelaku diproses kode etik dan satu pelaku proses pidana.

Irjen Sam Budigusdian juga menyampaikan, selain memberikan sanksi dan hukuman, Polda Kepri juga memberikan penghargaan pada sejumlah personil yang berprestasi.

Baca: Seiring Kenaikan Tipe A, Pejabat Utama Polda Kepri Naik Pangkat

"Pada 2016 ini, ada sebanyak 67 personil yang diberikan reward berupa penghargaan dan tanda penghargaan. Jadi tidak hanya memberikan sanksi saja kepada yang bersalah, tetapi yang berprestasi juga mendapatkan penghargaan," tuturnya.

Editor: Udin