Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Judi Cingkoko Barek Motor Kijang Resahkan Warga
Oleh : Harjo
Kamis | 29-12-2016 | 17:02 WIB
kapolresbintanguntur.png Honda-Batam

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Keberadaan judi jenis dadu atau cingkoko yang terletak pasar ikan, Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, sudah meresahkan warga sekitarnya. Diharapkan, kepada semua pihak baik bandar dan pemain di areal perjudian yang sudah meresahkan warga, untuk segera memberhentikan kegiatannya.

 

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (29/12/2016) mengatakan, agar semua pihak yang menjalankan bisnis haram dilokasi tersebut, untuk meninggalkan dari semua kegiatan tersebut.

"Kegiatan judi apa pun alasannya dilarang, di minta semua pihak baik bandar dan pemainnya. Untuk tidak meneruskan kegiatan yang sudah meresahkan warga tersebut," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Bintan Timur yang namanya enggan disebutkan, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, permainan judi jenis cingkoko tersebut sudah berjalan sejak bulan lalu. Keberadaan atau lokasi tempat permainan tersebut justru berada disekitar pemukiman masyarakat.

"Kita sebagai warga, merasa terganggu dengan kegiatan tersebut, karena selain kegiatannya hingga larut malam. Juga lalu lalang kendaraan menganggu kenyamanan warga yang mau istirahat," ujarnya.

Diharapkan, agar aparat penegak hukum yang ada di Bintan Timur atau Kapolres Bintan, untuk segera mengambil
tindakan tegas. Karena permainan judi cingkoko yang ada di Bintan Timur, justru bukan lagi menjadi rahasia umum.

Editor: Dardani