Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Lokalisasi 24 Bintan Cabuli Anak di Bawah Umur
Oleh : Ismail
Selasa | 27-12-2016 | 13:38 WIB
korrban-pelecehan.gif Honda-Batam

Ilustrasi korban pencabulan (Sumber foto: baranews.co)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua remaja asal komplek lokalisasi Kampung Bukit Indah, Kilometer 24 Bintan, Muhammad Saffi alias Lowe (19) dan Zainal Abidin alias Jejen (25), dibekuk anggota Unit Reskrim (Nitreskrim) Polsek Gunung Kijang di Kecamatan Topaya, Minggu (25/12/3016) lalu. Kedua remaja itu diamankan karena terbukti melakulan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur, Sin (16), sejak 2014 lalu.

"Kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak dua tahun silam. Di mana korbannya saat itu masih berusia 14 tahun. Namun kasus ini baru terungkap sekarang karena orang tua korban baru melaporkannya," ujar Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Aiptu Eduart L Manik, ketika dikonfirmasi, Selasa (27/12/2016).

Terungkapnya kasus tersebut, lanjutnya, berawal dari percekcokan yang terjadi antara ibu korban dengan seorang pria. Cekcok tersebut disebabkan, pemuda tersebut tidak terima dengan nasehat yang diberikan oleh ibu korban. Lalu, si pria tersebut melontarkan ucapan kasar kepada wanita paruh baya itu.

"Urus saja anak ibu sendiri, jangan urusin hidup aku. Anak sendiri saja udah tak gadis lagi mau ceramahin orang pulak," kata Manik menirukan ucapan si pria kala itu.

Merasa tidak terima dengan ucapan pria itu, lalu sang ibu pun langsung menanyakan langsung kepada putrinya. Kemudian, kata Manik, korban pun mengaku keperawanannya sudah direnggut oleh Lowe saat dirinya masih berpacaran.

Tak hanya itu, setelah berpacaran dengan Lowe, korban juga berpacaran dengan Jejen yang juga rekan Lowe. Saat bersama Jejen, korban pun mengaku sudah disetubuhi.

"Ibu korban menginginkan kedua pelaku ditangkap. Sebab sudah melakukan perbuatan asusila yang sangat merugikan masa depan anaknya," katanya.

Akibat melakukan perbuatan asusila tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman 5-15 tahun kurungan penjara.

Editor: Udin