Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setrika Jadi Pengungkap Perselingkuhan Ayah dan Anak Tiri di Bintan
Oleh : Ismail
Selasa | 27-12-2016 | 10:57 WIB
ayahtiriditangkappolisi_-_Copy.jpg Honda-Batam

Inilah ayah tiri yang menjalin hubungan gelap dengan anak tirinya sendiri. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tidak ada yang menyangka, laporan sang ibu berinisial AL (51), ke Polsek Gunung Kijang, Rabu (21/12/2016) lalu, atas tindakan penganiayaan terhadap putrinya berinisial M (21), justru dilakukan oleh suaminya sendiri, Usm. Ternyata, laporan itulah yang menjadi awal terungkapnya kisah jalinan asmara terlarang antara sang suami bersama putri kandungnya sendiri.

 

Dalam laporan tersebut, AL (51) tak terima dengan perlakuan Usm (36), yang tega menyetrika tangan putri kandungnya, M (21) hingga melepuh. Menurutnya, perlakuan sang suami sudah melewati batas. Walaupun, status M (21) hanya sebagai putri tirinya, tindakan penganiyaan tersebut tidak pantas dilakukan oleh Usm.

Namun, setelah Usm diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Gunung Kijang, terungkap fakta mengejutkan. Usm mengaku menjalin hubungan gelap dengan putrinya tirinya M (21) itu. Bahkan, Usm mengaku sudah berhubungan badan dengan M di sebuah rumah kost kawasan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Aiptu Eduart L Manik mengungkapkan, awalnya pihaknya hanya menerima laporan dari sang ibu yang tidak terima tangan putrinya disetrika oleh suaminya sendiri. Namun, setelah pelaku diamankan, ia pun mengakui dirinya tak terima dengan perlakukan korban yang acuh tak acuh terhadap dirinya. Padahal, ia bersama putri tirinya itu, diam-diam menjalin hubungan asmara.

"Jadi, saat sedang asyik menggosok pakaian. Usm memanggil korban dan berkata besok akan ke kostnya. Namun, si korban menjawab dengan acuh tak acuh. Kemudian Usm pun merasa geram, dan menarik tangan korban sambil berkata kamu mau dengar omongan bapak apa tidak. Karena tidak di jawab dengan baik, lantas tangan kiri korban langsung disetrika," ujar Eduart L Manik, di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (26/12/2016).

Ditambahkan Manik, Usm bahkan mengaku sudah menggauli putri tirinya di sebuah rumah kost di kawasan Tanjungpinang. Hubungan badan tersebut, diakuinya atas dasar suka sama suka.

Akibat perbuatannya, saat ini Samsul harus mendekam di balik jeruji Polsek Gunung Kijang. Ia dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, yakni pasal 351. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Editor: Dardani