Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Di Jakarta, Korban Pohon Tumbang Dapat Santunan Rp15-50 Juta
Oleh : Redaksi
Senin | 26-12-2016 | 18:14 WIB
pohon-tumbang.gif Honda-Batam

Sudin Damkar dan Penyelamatan Jakarta Timur Hujan disertai angin yang terjadi menyebabkan sebuah pohon
tumbang di Jalan Raya Bogor, tepatnya sebelum depan GOR Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016). (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korban pohon tumbang akan mendapat santunan dari Pemprov DKI Jakarta. Baik itu per seorangan, kendaraan bermotor, maupun rumah yang tertimpa pohon tumbang.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin menjelaskan, salah satu syarat agar
mendapat santunan dari Pemprov DKI Jakarta adalah tertimpa pohon yang dirawat oleh instansinya.

"Posisinya kalau ada di fasilitas umum, misalnya ketiban pohon kami. Kalau (tertimpa) pohon di depan rumah sendiri ya enggak bisa. Jadi pohon yang perawatan kami, di pinggir jalan, di jalur-jalur," kata Djafar, Senin (26/12/2016).

Djafar menjelaskan, warga yang menjadi korban pohon tumbang dapat membuat laporan ke polisi. Nantinya
langsung diklaim ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Yuswardi menjelaskan,
orang yang menjadi korban pohon tumbang akan mendapat santunan perawatan maksimal Rp15 juta. Jika korban tersebut meninggal dunia, akan mendapat santunan hingga Rp50 juta.

"Nanti kan ada pembayaran dari rumah sakitnya, ada keterangan dari rumah sakit. Kami tanggung maksimal
Rp15 juta," kata Yuswardi.

Dia menjelaskan, korban pohon tumbang hanya perlu membuat laporan kepolisian. Kemudian membuat surat
pengantar ke masing-masing suku dinas pertamanan.

Di dalam surat pengantar itu, suku dinas akan menyatakan bahwa memang terjadi peristiwa pohon tumbang di lokasi tersebut. Kemudian korban dapat langsung mengklaim santunan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman
DKI Jakarta.

Jika persyaratan lengkap, klaim dapat dibayarkan ke rekening korban paling lambat satu pekan. Sementara jika mobil atau kendaraan bermotor lainnya yang tertimpa pohon tumbang, harus dilengkapi dengan STNK, SIM, dan KTP pemilik kendaraan.

"Untuk mobil, dapat santunan perawatan Rp 15 juta. Ada orang, mobil, motor, rumah yang ketiban pohon. Tanggungan rumah sama dengan lainnya, Rp15 juta," kata Yuswardi.

Yuswardi menyebut, pemberian santunan kepada korban pohon tumbang sudah dilakukan sejak 7 tahun lalu.

Dia menjelaskan, banyak PNS dan warga yang mengklaim santunan. Terutama ketika musim penghujan terjadi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin