Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FPI akan Laporkan Balik Organisasi yang Laporkan Rizieq ke Polisi
Oleh : Redaksi
Senin | 26-12-2016 | 12:17 WIB
FPI-kembali-laporkan.gif Honda-Batam

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).(Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, ke polisi.

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan penodaan agama. "Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ujar Novel saat dihubungi, Senin (26/12/2016).

Novel menilai, sangat tidak mungkin seorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurut dia, dalam perjuangan mereka, menistakan agama merupakan suatu hal yang dilarang.

Ia juga menyebut Rizieq selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama.

Apalagi, kata dia, beberapa waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai "Man of the Year" oleh dua organisasi masyarakat, yakni Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) besutan Jusuf Hamka dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTAK) yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Novel pun akan mendampingi Rizieq dalam kasus ini. "Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar dia.

Mendengar hal ini, Ketua Umum PP-PMKRI Angelo Wake Kako, menegaskan bahwa pihaknya tidak terafiliasi maupun terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia mempersilahkan jika pihak Rizieq melaporkan balik. "PMKRI independen, tidak ada hubungan. Ini murni kita temukan di sosial media dan kita merasa tersakiti, resah," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2016).

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016).

Selain Rizieq, PMKRI melaporkan pemilik akun Instagram @fauzi_ahmad_fiiqolby dan akun Twitter @sayareya yang menyebarkan video itu di dunia maya.

Sumber: Antara
Editor: Udin