Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tolak 4 TKA asal China Masuk Indonesia
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-12-2016 | 14:31 WIB
ronnie_soempie.jpg Honda-Batam

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronnie F Soempie

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Dirtjen) Imigrasi Kantor Hukum dan HAM akhirnya mengambil tindakan tegas soal maraknya tenaga kerja asing (TKA) asal China (Tiongkok).

Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak izin masuk empat warga negara asing (WNA) asal China. Keempat WNA itu tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia.

Dirjen Imigrsai Ronnie F Somfie mengatakan, keempat warga Tiongkok itu datang ke Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Lion Air dari Bangkok, Thailand, Sabtu 24 Desember pukul 00.15 WIB.

"Empat orang asal Tiongkok pagi tadi dengan Lion Air kami tolak. Alasan penolakan adalah, pertama mereka mengaku bekerja pada proyek di sebuah perusaahaan, kita cek tidak terdata," kata Ronnie dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (24/12/2016).

Empat warga Tiongkok itu diduga keras akan bekerja di Indonesia secara ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Setelah diselidiki, rencana tingggal keempat warga negara Tiongkok itu sampai Juni 2017. Mereka menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang hanya berlaku maksimum 30 hari.

"Kalau mereka wisatawan harusnya hanya satu bulan," ujar Ronnie.

Ditjen Imigrasi mengambil sikap tegas. Keempat WNA Tiongkok langsung dideportasi ke nagara asal. "Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya dengan pesawat yang sama," ujar Ronnie.

Adapun keempat data WNA asal Tiongkok yang visanya ditolak sebagai berikut:

1. Nama : LY
Warganegara : Tiongkok
Tanggal lahir: 27-07-1968
No Paspor : G29075676 berlaku s/d 11-05-2018

2. Nama : LZ
Warganegara : Tiongkok
Tanggal lahir: 17-11-1962
No Paspor : G28261004 berlaku s/d 14-03-2018

3. Nama : LW
Warganegara : Tiongkok
Tanggal lahir: 26-11-1953
No Paspor : G29066797 berlaku s/d 11-05-2018

4. Nama : SF
Warganegara : Tiongkok
Tanggal lahir: 19-08-1957
No Paspor : G29066798 berlaku s/d 11-05-2018