Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Berikan Remisi kepada 6.707 Narapidana Kristen
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-12-2016 | 13:33 WIB
yasona_laoly.jpg Honda-Batam

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebanyak 6.707 narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi khusus dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka merayakan Hari Raya Natal.

Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengatakan, remisi di Hari Raya Natal ini hendaknya tidak dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun, lanjut dia, pemberian remisi ini harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya, Minggu (25/12/2016).

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 napi, satu bulan ada 4.129 napi, satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 napi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Napi yang mendapatkan remisi khusus adalah yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Mereka di antaranya yang telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Yasonna menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli, yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang. Jumlah itu terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang.

Jumlah tersebut telah melampaui kapasitas lapas atau rutan yang ada. Pasalnya, kapasitas lapas di Indonesia hanya 118.952 orang.

Editor: Surya