Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhut dan Bupati juga Diseret

Kebun Sawit Hartati Moerdaya Dilaporkan ke KPK
Oleh : Tunggul/Taufik
Jum'at | 31-12-2010 | 11:18 WIB

Jakarta, batamtoday - LSM Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia (Lingham) beserta enam LSM lingkungan lainnya di Nunukan, Kalimantan Timur, melaporkan Perusahaan sawit milik pengusaha Hartati Moedaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua mantan Menteri Kehutanan dan Bupati juga turut dilaporkan.

Dua perusahaan milik Hartati tersebut diduga telah melanggar penerbitan Ijin Usaha Perkebunan (IUP), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Tananaman Hutan (IUPHHK/TH) dan Hak Guna Usaha (HGU).
 
"Dua perusahaan tersebut adalah PT Sebakis inti Lestari dan PT Sebuku Inti Plantation. Selain itu ada 27 perusahaan lainnya yang kami laporkan ke KPK," ungkap Muspani pengacara Lingham seusai memberikan laporan kepada pihak KPK dan langsung melakukan Konfrensi pers di dalam ruang wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/12).
 
dalam kasus tersebut tidak hanya 29 perusahaan yang dilaporkan ke KPK, Lingham juga melaporkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengeluaran perijinan tersebut. Mereka di antaranya adalah Bupati Nunukan Abdul Hafit Ahmad, Kepala Dinas Kehutanan Nunukan Alwi Nurdin dan dua mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Nur Mahmudi Ismail.

Muspani mengatakan penerbitan izin tersebut melanggar SK Menteri Kehutanan No 315/Kpts-II/1999 Pasal 13 ayat (1) huruf (h). Bupati Nunukan, kata Muspani telah menerbitkan ijin ilegal di areal seluas 212 Ha dengan nilai volume kayu sebesar 1,3 Meter kubik/M2

"Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Nunukan tersebut dilakukan secara masif, terstruktur dan terorganisir yang melibatkan instansi terkait di tingkat Kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Aktivis Lingham lain yang juga mantan anggota DPRD kabupaten Nunukan periode 2004-2009 Abdul Wahab Siak mengatakan bahwa keadaan hutan produksi di Kabupaten Nunukan yang telah diterapkan peta kawasan hutan provinsi Kalimantan Timur  telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa Sawit dan gundul akibat ekploitasi hutan yang berlebihan.
 
"Jika dihitung total kerugian negara hingga Rp 12,1 triliun. Itu hitungan dari kami," ungkap Mantan Anggota DPRD Nunukan Tersebut, Yang juga Ikut mendampingi Muspani dalam konfrensi persnya di press room KPK.