Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan

Divonis 8 Bulan, 2 Kasir J.Co Menangis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 05-10-2011 | 12:20 WIB
penggelapan_ilustrasi.png Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Putri Indah Rahayu (19) dan Nindy Prima Yunita mantan kasir J.Co di Megamall, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan divonis hukuman penjara selama delapan bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman penjara 10 bulan. Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menangis.

 

Pantauan batamtoday di persidangan yang digelar terbuka, kedua terdakwa terlihat sangat lesu, hanya menundukkan kepala saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai oleh Saiman membacakan berkas putusan.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar pasal 374 KUHP melakukan penggelapan dalam pekerjaan. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan," ujar Saiman dalam persidangan yang digelar Selasa (4/10/2011).

Begitu mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menangis, tidak bisa menahan haru harus mendekam dalam penjara akibat perbuatannya. Kedua terdakwa maupun JPU, Cahyo mengatakan menerima putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, lantaran menggelapkan uang perusahaan, Putri Indah Rahayu dan Nindy Prima Yunita mantan karyawan J.Co di Megamall duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/8/2011). Terdakwa Nindy mengambil uang Rp1,6 juta sedangkan Ayu mengambil uang perusahaan Rp2,3 juta.

Dalam persidangan dipimpin Saiman, enam orang saksi sesama karyawan J.co mengatakan bahwa terungkapnya aksi kejahatan kedua terdakwa akibat adanya perbedaan audit keuangan dari kantor pusat di Jakarta. Selain itu ada pembuktian dari CCTV yang menunjukkan mereka telah berbuat curang.