Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPRD Lingga Pastikan, Sawah Sungai Besar Tak Gunakan APBD Lingga
Oleh : Nur Jali
Rabu | 21-12-2016 | 14:02 WIB
DPRD-Lingga-Komisi-I.gif Honda-Batam

Ahmad Nasirudin Anggota Komisi I DPRD Lingga (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tanggapi laporan RCW (Riau Corruption Watch) Kepulauan Riau yang melaporkan projeck sawah Desa Sungai Besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nasirudin memastikan, tidak ada sepeser pun APBD digunakan dalam proyek sawah di Desa Sungai Besar, antara PT Multi Coco Indonesia dengan Bupati Lingga Alias wello.

"Kami sudah cek, tidak APBD yang digunakan dalam proyek tersebut," kata Ahmad Nasirudin yang biasa disapa Udin.

Saat itu dirinya juga duduk di Komisi II DPRD Lingga, di mana Dinas terkait Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan adalah mitra Komisinya saat itu. Bahkan pada bulan Desember, di mana waktu itu Bupati belum dilantik dan dirinya melakukan pembahasan, tidak ada memasukkan anggaran tersebut ke dalam APBD tahun 2016.

"Bagaimana bisa ada program bupati Alias Wello dan Nizar, Waktu itu saja sedang Pilkada, belum ada penetapan pemenang oleh KPU, bagaimana bisa ada Program Pecetakan Sawah di APBD 2016, Bupati terpilih saja dilantik Bulan Februari 2017," sebutnya.

Laporan yang disampaikan oleh LSM RCW tersebut sangat tidak berdasar, sehingga DPRD Kabupaten Lingga tidak ingin menanggapi lebih jauh terhadap laporan ke lembaga rasuah tersebut.

"Apa yang disampikan laporan RCW tersebut asal-asalan saja," ujarnya.

Sebelumnya, LSM RCW Provinsi Kepri telah melaporkan Bupati Lingga dan PT. Multi Coco Indonesia ke KPK karena dianggap telah melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Lingga dalam program percetakan sawah di Desa Sungai Besar.

Editor: Udin