Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Usulkan Penambahan Jumlah Senator Jadi 5 Per Provinsi
Oleh : Irawan
Rabu | 21-12-2016 | 13:50 WIB
nabilmuhammad1.jpg Honda-Batam

Anggota DPD RI Muhammad Nabil, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI mengusulkan penambahan jumlah anggota DPD RI setiap provinsi dari semula 4 orang menjadi 5 orang. Usulan tersebut telah disahkan dalam Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2016-2017 yang dipimpin Ketua DPD RI Mohammad Saleh usai mendengar Laporan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD RI, Selasa (20/12/2016).

 

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam dalam laporannya mengatakan, usulan penambahan jumlah anggota DPD RI setiap provinsi tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 22C ayat 2 UUD 1945.

"Hal ini menurut hemat kami, masih selaras dengan ketentuan pasal 22C ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggota dari setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR," kata Muqowam.

Muqowam mengungkapkan, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, maka sepertiga dari 560 adalah 186 orang. Sementara jumlah anggota DPD saat ini baru berjumlah 132 orang mewakili 33 provinsi. Satu provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum dihitung alokasi kursi anggota DPD-nya pada Pemilu 2014 lalu.

"Sehingga dengan penambahan setiap provinsi dari 4 menjadi 5 anggota per provinsi, maka diperoleh angka 170 anggota DPD yang mewakili 34 provinsi," katanya.

Selain alasan konstituisonal yang diatur dalam UUD 1945, kata Muqowam, ada aspek historisnya yang sangat kuat, di mana pada 1999 jumlah anggota MPR RI Utusan Daerah sebanyak 5 orang. Yakni mengacu pada ketentuan pasal 2 ayat 1-7 UU No.4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR RI, DPR RI dan DPRD.

"Dalam pasal-pasal tersebut secara rinci menentukan bahwa anggota MPR RI terdiri atas anggota DPR ditambah dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, dimana jumlah anggota MPR hasil Pemilu 1999 adalah 700 orang dengan perincian 500 orang anggota DPR, 135 orang Utusan Daerah (setiap provinsi diwakili 5 orang dengan asumsi waktu itu ada 27 provinsi) dan 65 orang dari Utusan Golongan," katanya.

Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Nabil menegaskan, penambahan jumlah anggota DPD dari 4 menjadi 5 orang menguntungkan masyarakat, karena aspirasi yang bakal diserap dari masyarakat akan semakin banyak.

"Prinsinya penambahan kursi DPD in, pasti yan diuntungkan masyarakat yang mewakili mereka, akan banyak aspirasi yang terserap disampaikan ke pemerintah pusat," kata Nabil.

Nabil menegaskan, jumlah anggota DPD saat ini masih menyulitkan para Senator untuk melakukan penyerapan aspirasi, karena jangkauan wilayah yang luas setiap provinsi, mulai dari luas provinsinya, jumlah kabupaten/kota, karakteristik wilayah dan geografisnya tidak sama.

"Terlalu berat ada provinsi besar, provinsi kecil dan ada pula provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau yang sebagian wilayahnya berupa lautan dan pulau-pulau. Sehingga butuh waktu dan biaya. Kalau hanya 4 orang tidak maksimal, dengan ditambah satu orang lagi mudah-mudahan bisa maksimal dalam merespon kondisi real di lapangan," katanya. (*)

Editor: Surya