Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Laporan RCW Soal Korupsi Proyek Cetak Sawah di Lingga Dinilai Asal-asalan
Oleh : Nursali
Rabu | 21-12-2016 | 13:04 WIB
komisi-1-lingga2.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi I DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nasirudin, menilai laporan dugaan korupsi dalam proyek pencetakan sawah di Lingga, yang dilayangkan RCW (Riau Corruption Watch) ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, asal-asalan.

Bagaimana tidak, dalam proyek pencetakan sawah di Desa Sungai Besar yang dilakukan PT Multi Coco Indonesia dengan Bupati Lingga Alias Wello, dipastikan tak seper pun menggunakan APBD Lingga.

"Kami pastikan tidak APBD yang digunakan dalam proyek tersebut," kata Udin, begitu Ahmad Nasirudin akbrab disapa, Rabu (21/12/2016).

Saat itu, kata Udin, dirinya duduk di Komisi II DPRD Lingga, dimana dinas terkait, yakni Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan adalah mitra komisinya saat itu. Bahkan pada Desember, di mana waktu itu Bupati Lingga Alias Wello belum dilantik dan dirinya melakukan pembahasan, tidak ada memasukan anggaran tersebut ke dalam APBD 2016.

"Bagaimana bisa ada program Bupati Alias Wello dan Nizar, waktu itu saja pilkada belum ada penetapan pemenang oleh KPU. Bagaimana bisa ada program pencetakan sawah di APBD 2016, Bupati terpilih saja dilantik bulan Februari 2016," ungkapnya.

Laporan yang disampaikan oleh LSM RCW tersebut sangat tidak berdasar, sehingga DPRD Kabupaten Lingga tidak ingin menanggapi lebih jauh laporan tersebut. "Apa yang disampikan laporan RCW tersebut asal-asalan saja," ujarnya.

Sebelumnya, LSM RCW melaporkan Bupati Lingga dan PT Multi Coco Indonesia ke KPK karena dianggap telah melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Lingga dalam program percetakan sawah di Desa Sungai Besar, Kabupaten Lingga.

Editor: Yudha