Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Ganja, Warga Sebong Lagoi Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Sabtu | 17-12-2016 | 19:26 WIB
Kasat-Narkoba-Polres-Bintan.gif Honda-Batam

AKP Dasta Analis Kasat Narkoba Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Diduga menyimpan narkoba jenis ganja, Chairul alias Babe (62) Warga Kelurahan Sebonglagoi, Kecamatan Teluksebong, ditangkap di kediamannya oleh anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Selasa (14/12/2016) lalu. 

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Dasta Analis kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (17/12/2016).

Tertangkapnya tersangka Babe, setelah tertangkapnya warga Tanjunguban berinisial TB yang memiliki atau menyimpan daun ganja. Selanjutnya dari hasil pengembangan, diketahui ternyata barang haram yang dimiliki oleh TB didapatnya dari Babe warga Sebonglagoi. Sehingga penyidik langsung menangkap tersangka di kediamannya, dimana saat digeledah di kamar tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja yang dibungkus dalam plastik berwarna bening.

"Setelah ditangkap tersangka dan dari hasil pengembangan lebih lanjut, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari warga yang berada di wilayah  Kawal, Kecamatan Gunungkijang Bintan. Hingga saat ini anggota Satnarkoba, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),  Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika, atas dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar

Editor: Udin