Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Sabu Buat Bayar Kuliah, Mahasiswa Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Harjo
Jum'at | 16-12-2016 | 08:24 WIB
akpdasta.jpg Honda-Batam

AKP Dasta Analis Kasat Narkoba Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Muhammad Yasir (26) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) Tanjungpinang, ditangkap Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di Perumnas Kijang Permai, Batu 23, RT 01/RW 10, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Rabu (14/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka nekat menjual narkoba jenis sabu, untuk menutupi biaya hidup sehari-hari serta biaya kuliahnya. Dia mengaku, sejak empat Bulan lalu, menjalankan bisnis haram tersebut.

"Bisnis haram ini terpaksa dijalankan untuk menutupi biaya hidup dan kuliah," ujar Muhammad Yasir di hadapan penyidik di Mapolres Bintan, Kamis (15/12/2016).

Barang haram, diakui dibelinya dari salah seorang rekannya yang ada di Tanjungpinang. Sabu tersebut, menurutnya berasal dari Malaysia yang masuk melalui Desa Berakit, kecamatan Teluksebong, Bintan.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari keberhasilan Satresnarkoba menangkap pelaku pengguna narkoba BD (26) di wilayah Kijang Bintan Timur. Kemudian dari hasil pengembangan serta keterangan dari tersangka barang haram yang didapatinya itu dibeli dari salah satu pengedar yaitu Muhammad Yasir.

Selanjutnya, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Disepakati transaksi sabu itu dilakukan di rumah pelaku, Perumnas Kijang Permai Batu 23. Kesempatan inilah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggotanya dan langsung melakukan penggerebekkan.

"Pelaku tidak berikan perlawanan saat kita tangkap. Kita juga berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar," katanya.

Akibat melakukan perbuatan tindak pidana menjual dan menggunakan narkoba. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor: Dardani