Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Geledah Ruang Kerja, Pagi Tadi Polisi Geledah Rumah Rachmawati
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-12-2016 | 13:26 WIB
Rachmawati-Sukarno-Putri.gif Honda-Batam

Rachmawati Soekarnoputri dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016). Terlihat di sebelah kiri (foto) Rachmawati, yakni penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa (paling kiri foto).(Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pihak kepolisian menggeledah kediaman Rachmawati Soekarnoputri di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis pagi (15/12/2016).

Kuasa hukum Rachmawati Aldwin Rahardian mengatakan penggeledahan dilakukan kembali setelah beberapa jam sebelumnya, Kamis dini hari, polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK).

"Saya baru dikabari Bu Rachma katanya rumahnya sekarang yang digeledah, mulai sekitar pukul 08.00," kata Aldwin, seperti dikutip Kompas.com, Kamis.

Aldwin menuturkan, polisi sebelumnya mengambil sejumlah dokumen dari ruang kerja Rachmawati di kampus UBK yang ada di Jalan Pegangsaan Timur dan Jalan Kimia. Penggeledahan itu berlangsung dari pukul 22.30 hingga 01.00.

"Yang diambil beberapa dokumen isinya ya banyak, salah satunya bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan, kemudian pointers tentang pidato Bu Rachma itu," ujar Aldwin.

Aldwin mengatakan tak ada siapa-siapa saat polisi menggeledah ruang kerja Rachmawati. Rachmawati sendiri saat ini dikabarkan masih sakit.

"Kita nanti mencermati dulu misalnya ada apa-apa. Bu Rachma kan juga masih sakit, saya juga belum melaporkan ini," ujar Aldwin.

Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar, memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain, sesuai Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Sumber: Antara
Editor: Udin