Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Toko Candi Jaya Disinyalir Tampung Rokok dan Mikol Ilegal di Wilayah Singkep
Oleh : Nurjali
Kamis | 15-12-2016 | 09:02 WIB
Ilustrasi-rokok-ilegal.jpg Honda-Batam

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Tidak hanya di Tanjungpinang, rokok dan minuman beralkohol tanpa cukai juga beredar luas di Dabosingkep. Salah satu yang diduga gudang penampungannya adalah toko Candi Jaya yang terletak di Jalan Pemandian pusat kota Dabosingkep.

Sumber BATAMTODAY.COM mengungkapkan, Gudang Toko Candi Jaya ini diduga sudah lama menjalankan bisnis barang-barang ilegal ini. Bahkan, diduga Toko ini lepas dari pantauan aparat penegak hukum, baik Disperindagkop maupun pihak Bea Cukai Dabosingkep.

"Dia sudah koordinasi dengan beberapa oknum aparat, sehingga bebas menjual barang-barang tersebut," ungkapnya.

Baca: Gudang Rokok Ilegal Marak di Tanjungpinang, BC dan Disperindag Tutup Mata

Rokok FTZ tanpa label cukai yang dijual di Toko Candi Jaya itu antara lain terdiri dari tiga merek, sementara untuk minuman ada dua merk yang dijual bebas dan ditampung oleh toko Candi Jaya ini.

"Masuknya tidak menentu, kadang lewat kapal kayu sendiri, kadang menggunakan roro dan kadang lewat kapal fery dari Batam," lanjutnya.

Dari toko ini nantinya barang-barang tersebut diedarkan di beberapa lokasi toko-toko kecil yang di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil.

"Satu bulan bisa puluhan dus rokok, bahkan untuk minuman sendiri bisa ratusan kis perbulannya," ujar sumber tersebut.

Editor: Dardani