Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual HP Curian di BJB‎, Dua Maling Spesialis Counter Ini Dibekuk Reskrim Polsek Bintim
Oleh : Ismail
Rabu | 14-12-2016 | 19:26 WIB
Maling-counter-HP.gif Honda-Batam

Bb (13) dan Fk (16), berhasil dibekuk Unit reskrim Polsek Bintan Timur, belum lama ini karena mencuri counter handphone di Bintan Timur (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Jual Handphone (HP) hasil curian di laman facebook Bursa Jual Beli (BJB), dua pelaku pencuri spesialis counter handphone di Bintan Timur, Bb (13) dan Fk (16), berhasil dibekuk Unit reskrim Polsek Bintan Timur, belum lama ini.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Indra J Malau menerangkan, dua remaja tanggung dan masih di bawah umur itu diamankan setelah menerima laporan dari sejumlah pemilik toko handphone yang dibobol kedua pelaku.

"‎Ada dua TKP lokasi counter handphone yang dibobol kedua remaja tanggung ini, satu berlokasi di kawasan Pasar Barek Motor dan daerah Kijang lainnya," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/12/2016).

Dalam menjalankan aksinya, tambah Indra, kedua pelaku masuk ke dalam counter dengan cara merusak pintu bagian belakang. Setelah masuk, keduanya pun langsung menjarah beberapa unit ponsel genggam jenis smartphone baru.

‎Dalam kasus ini, lanjut Malau, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 6 unit ponsel genggam dari tangan keduanya. Keenam ponsel tersebut, menurut Malau, belum sempat dijual pelaku. Jadi, total hasil barang hasil curian kedua pelaku berjumlah sembilan unit.

"Mereka beraksi saat counter tutup pada malam hari. Karena, saat tutup kedua counter itu kan tidak ada yang jaga," ungkap Malau.

Sementara itu, Bb, salah seorang pelaku mengatakan, setelah melakukan pembobolan counter handphone dan mengambil beberapa handphone, dia bersama rekannya FK (16), langsung menjual hasil curiannya itu di laman facebook Bursa Jual Beli (BJB)

"Handphone yang sudah kami jual di BJB sudah tiga unit. Harganya nggak mahal, paling mahal Rp300 ribu," ujar BB saat ditanya di Polsek Bintan Timur, Rabu (14/12/2016)

Diungkapkan BB, uang hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan untuk bermain game online, belanja, serta keperluan lainnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua anak yang masih di bawah umur ini, akan dilakukan dengan penanganan hukum secara diversif, melalui bimbingan dan pembinaan di Lembaga Penitipan Anak di Batam. Keduanya akan dididik beberapa bulan sebelum dipulangkan kembali.

Editor: Udin