Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Minta Harkat, Martabat dan Kedudukannya segera Dipulihkan
Oleh : Irawan
Rabu | 14-12-2016 | 19:14 WIB
FahriHamzah2.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepada DPP PKS untuk segera melaksanakan perintah putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera merehabilitasi nama baik dan kedudukan sebagai wakil rakyat di Senayan.

“Hari ini Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi. Pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majlis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum,” tegas Fahri di Gedung DPR, Rabu (14/12/2016).

Fahri menegaskan, proses pengadilan yang telah ditempuhya berujung pada kemenangan dirinya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibawa pimpinan Presiden PKS Sohibul Iman, dan kewajiban untuk membayar ganti rugi imaterial Rp 30 miliar, bukan dalam rangka untuk menunjukkan yang benar atau salah.

"Proses peradilan yang saya tempuh bukanlah dalam rangka menunjukkan siapa salah dan siapa benar. Namun inilah cara negara menyelesaikan masalah,” tandas Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

"Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Itu terkait pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Kisruh antara Fahri Hamzah dan PKS ini terjadi sejak PKS memecat Fahri dari posisi kader yang secara langsung berimbas ke posisi Fahri sebagai pimpinan DPR. Fahri lalu melawan.

Gugatan ini diajukan sejak April 2016 lalu. Fahri menggunakan pasal 1365 KUHPerdata soal perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Presiden PKS Sohibul Iman serta Majelis Tahkim dan Ketua BPDO.

Dalam gugatannya, Fahri meminta agar pemecatannya dari PKS dinyatakan tidak sah. Di tengah persidangan, majelis hakim mengetok putusan sela yang membuat Fahri masih bisa tetap duduk sebagai pimpinan DPR.

Editor: Surya