Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas

Hakim Tipikor Pengadilan Tanjungpinang, Perintahkan JPU Hadirkan Penyidik Kejati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-12-2016 | 17:02 WIB
sidangkorupsimess.jpg Honda-Batam

Saksi Ivan Selaku BUD Anambas (baju batik) meninggalkan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan ‎mess dan asrama mahasiswa Anambas, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi SH dan Roesli SH untuk menghadirkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dikonforntir pada sidang selanjutnya.

 

Pemanggilan penyidik Kejati Kepri tersebut, dilakukan karena Ivan selaku Bendahara Umum daerah (BUD) salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama, yang keterangannya tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Perkara).

Di dalam persidangan, ketika Ketua Mejelis Hakim Elyta Ras Ginting SH menanyakan kepada saksi bahwa apakah Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) saksi yang mendatangani selaku Kuasa BUD. Karena yang berkaitan dengan surat Perintah Pembayaran Dana adalah merupakan tugas pokok (tupoksi) dari saksi.

Kemudian, mendengar pertanyaan tersebut saksi Ivan mengatakan, sebelum menandatangani SP2D tersebut, ia ditelpon oleh terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal selaku mantan sekda Anambas. Mendengar hal tersebut terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal langsung membantah kesaksian dari saksi tersebut.

"Saya tidak ada menelepon saksi, keterangan saksi saya Bantah Yang Mulia,"ujar Radja Tjelak

Bantahan tersebut, membuat saksi semakin grogi dan cemas, melihat hal tersebut Majelis Hakim semakin dalam mempertanyakan hal itu. Karena keterangan saksi didalam BAP yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik mangatakan bahwa Terdakwa Radja Tjelak yang menyuruh saksi untuk menandatangani SP2D itu. Hal itu dapat dilihat pada poin delapan BAP Penyidik Kejati Kepri.

Namun Majelis Hakim ‎semakin geram, dengan keterangan saksi yang tidak tetap pada pendirianya, dan Majelis Hakim mencurigai apakah adanya jawaban didalam BAP merupakan arahan dari penyidik Kejati Kepri.

"Apakah saksi ditekan penyidik, dan atau jawaban saksi yang mengatakan bahwa SP2D itu, ditandatangani setelah terdakwa Radja Tjelak menelepon saksi untuk menadatangani," kata Hakim.

Sementara itu, saksi menjawab bahwa pada waktu pemeriksaan saksi di penyidik bahwa jawaban tersebut diarahkan oleh Penyidik Wahyudi Bernat dan Silvi. Melihat keterangan saksi yang tidak menjelaskan dan tidak konsisten serta apakah diderek atau diarahkan kepada penyidik, kita akan lihat bagaimana latar belakang saudara diperiksa nantinya.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Suherman SH dan Purwaningsih SH dimana keterangan saksi yang semakin tidak konsisten. "Maka kami Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil penyidik yang memeriksa keterangan saksi Ivan untuk dihadirkan dalam persidangan yang akan datang."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun SH, dari Kejaksaan Tinggi Kepri, tengah memanggil 8 saksi untuk diperiksa dalam perkara Korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas itu. Namun karena waktu yang tidak cukup, majelis hakim yang melakukan seidang hingga tengah malam, kembali menunda persidangan ke dua terdakwa pada minggu mendatang.

Sebelumnya, penetapan dua tersangka dalam korupsi Pengadaan ‎Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas tahun 2010-2011 ini, sempat menjadi sorotan pada kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri yang terkesan tebang pilih dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi pengadaan mess Pemda dan Asrama mahasiswa Anambas sendiri, menghabiskan dana APBD tahun 2010 senilai Rp5 miliar, dan akibat korupsi ke dua Terdakwa, merugikan negara sebesar Rp1,499 miliar.

Radja Tjelak dan Zulfahmi dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab. Keterlibatan mereka berdua berawal dengan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati KKA dengan nomor 164B tahun 2010, tentang susunan panitia kerja pengadaan tiga unit rumah untuk dijadikan mess dan asrama mahasiswa Anambas di kota Tanjungpinang. Dalam SK itu disebut bahwa Raja Tjelak sebagai Ketua dan Zulfahmi sebagai Sekretaris.

Atas Perbuatanya, ke dua Terdakwa, Radja Djelak Nur Djalal dan Zulfahmi, didakwa dengan pasal berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 18 dalam Dakwaan Primer, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Subsider.

Editor: Dardani