Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dabosingkep Amankan Pencabul Anak di Bawah Umur di Desa Berhala
Oleh : Nur Jali
Rabu | 14-12-2016 | 13:26 WIB
pencabul-di-Lingga.gif Honda-Batam

Jajaran Polsek Dabosingkep amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, di wilayah Kecamatan Singkep Selatan, Senin (12/12/16) kemarin. Pelaku MN (50) tersebut, diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun dan merupakan tetangga pelaku.(Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polsek Dabosingkep mengamankan MN (50), pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Singkep Selatan, Senin (12/12/16) kemarin. MN diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 7 tahun dan merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Lingga, AKBP Muji Supriyadi, melalui Kapolsek Dabosingkep AKP Mangiring Hutagaol mengatakan, Polisi mendapatkan laporan dari pihak desa bersama dengan orangtua korban, melalui Kapolpos setempat. Setelah mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bertindak dan mengamankan pelaku pada Sabtu (10/12/16).

"Sebelumnya, orangtuanya melapor ke pihak desa. Setelah itu pihak desa melaporkan ke kita dan kita langsung bertindak memeriksa pelaku dan melakukan visum," jelasnya, Rabu (14/12/2016).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya pada Jumat (2/12/16) dini hari, dan pelaku melakukan sudah tiga kali di waktu malam hari dengan cara masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Pelaku merupakan pendatang dan sudah lama bercerai dengan istrinya. Semenjak tinggal di Desa Berhala, pelaku tinggal tanpa istri dan menginap di rumah temannya.

"Dia sudah duda, dan sudah lama bercerai, selama ini belum pernah punya istri, pelaku juga mengenal dekat keluarga korban," ujarnya.

Akibat dari perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin