Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Pelanggaran Hotel Kuning di Windsor, Polda Serahkan ke Pemko Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 13-12-2016 | 18:14 WIB
ekpos-hotel-kuning-2.gif Honda-Batam

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti uang sebanyak Rp7 juta dan KTA Wartawan Online milik tersangka SA dan PS (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budi Guardian menggelar ekpos kasus pemerasan yang dilakukan terduga dua oknum wartawan, SA dan PS, terhadap AT, pemilik hotel "kuning" di Windsor, Lubukbaja, di Rupatama lantai II Mapolda Kepri, Selasa (13/12/2016).

"Untuk persoalan hotel yang diberitakan karena diduga dibangun di atas ROW jalan sehingga menyalahi IMB, itu urusan Pemko dan kami serahkan ke Pemko Batam. Kami tangani penegakan hukumnya saja," kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP S Erlangga. 

Hotel Kuning milik pengusaha money change yang juga mantan napi pada kasus valas beberapa tahun tahun lalu berinisial AT ini, dibangun di atas ROW jalan, sehingga menyalahi IMB (Sumber foto: batamos.co.id)

Kapolda menjelaskan, Tim Saber Pungli Polda Kepri menangkap SA dan PS pada 5 Desember di Kafe Empang Batam Centre, pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya mendapat laporan langsung dari AT.

"Barang bukti yang diperoleh sebanyak Rp7 juta. Kasus ini berawal dari pemberitaan Hotel Kuning tersebut yang sudah di-uploud keduanya. Awalnya AT diminta Rp20 juta untuk penutupan berita tersebut," kata Sam.

Dari nilai Rp20 juta yang diminta SA dan PS, terjadi tawar menawar yang akhirnya disepakati sebanyak Rp7 juta. Uang itu, tambah Kapolda, menurut kedua pelaku untuk membantu operasional 15 wartawannya. Namun sebelum terjadi transaksi, pelapor sudah memberitahukan ke Polda.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum pada dua oknum tersebut, agar tidak mencederai wartawan lain yang bertugas sesuai dengan kode etik.

"Jika dilihat modusnya, sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan pemerasan dengan ancaman pembertaan. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melanggar KUHP," kata dia.

Editor: Udin