Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa 1 Kilogram Ganja, Yusuf Dibekuk Polisi
Oleh : Alrion/Dodo
Senin | 03-10-2011 | 15:20 WIB
TSK-Ganja.gif Honda-Batam

Tersangka M Yusuf Napitupulu (pakai sebo) saat diperiksa di ruang Sat Narkoba Polres Karimun. (Foto: Alrion)

KARIMUN, batamtoday - Yusuf Napitupulu (51) asal Balige, Sumatera Utara ditangkap Satuan Narkoba Polres Karimun saat membawa ganja seberat 1 kilogram yang diduga akan dipasarkan di Karimun.

Penangkapan terhadap Yusuf dilakukan pada Jumat (30/9/2011) lalu saat dirinya melintas di Jalan Sudirman, Meral tepat di depan Perumahan Imperium sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka kita tangkap bersama dengan ganja seberat satu kilogram yang dikemas dalam sebuah plastik saat dia melintasi Jalan Sudirman menggunakan sepeda motor," kata AKBP Benyamin Sapta, Kapolres Karimun melalui AKP Arwin, Kasat Narkoba kepada batamtoday, Senin (3/10/2011).

Arwin mengatakan saat ditangkap, Yusuf tidak melawan dan mengakui barang haram seberat 1 kilogram itu merupakan miliknya.

Polisi yang mengembangkan kasus ini akhirnya juga menemukan satu paket ganja kering di rumah Yusuf yang berada di Paya Sunan RT 03 RW 05 Sei Raya 

Arwin mengatakan Yusuf akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.