Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
Oleh : Irawan
Senin | 12-12-2016 | 13:02 WIB
Setnov1.jpg Honda-Batam

Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR, terkait kasus KTP elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/12/2016).

Menurut jadwal, Novanto akan diperiksa pada Selasa (13/12/2016). Menurut Febri, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan dalam kasus KTP elektronik.

Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.

Semisal, para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Nama sejumlah anggota DPR pernah disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Saat itu, pembahasan dilakukan di Komisi II DPR RI.

Beberapa nama pejabat yang diduga terlibat, seperti mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Editor: Surya