Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Congkel Rumah Warga, Rio Tertangkap Basah
Oleh : Harjo
Senin | 12-12-2016 | 08:50 WIB
malingdibintan.jpg Honda-Batam

Inilah Rio Jampal (32) yang saat ini mendekam di sel Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Rio Jampal (32) dan Devi (39) ditangkap oleh anggota Polsek Bintan Utara, atas dugaan melakukan pencurian dan pemberatan di rumaha warga di jalan Imam Bonjol, kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, Minggu (11/12/2016) pagi hari.

 

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Senin (12/12/2016). Aksi pencurian itu terungkap setelah Samsir (35), terbangun dari tidurnya, karena mendengar suara langkah kaki yang berasal dari luar rumahnya.

Kemudian, melihat keluar melalui jendela kamar dan melihat tersangka, sedang mengintip di jendela depan rumah orang tuanya yang berada tepat di depan rumahnya.

"Mengetahui hal tersebut Samsir, segera keluar rumah dan langsung menangkap Rio atau tersangka. Selanjutnya diamankan di rumah Ketua RW dengan disaksikan oleh warga setempat. Kemudian Ketua RW bersama warga, langsung membawa tersangka ke Polsek Bintan Utara," terangnya.

Jaswir menjelaskan, Devi juga ikut diamankan setelah tidak lama dari Rio tertangkap, atas dugaan ikut melakukan atau membantu peran serta dari Rio dalam melakukan tindak kejahatan atau pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani