Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Sanksi yang Diberikan Pemko Bandung Atas Pelarangan KKR Sabuga
Oleh : Redaksi
Sabtu | 10-12-2016 | 10:50 WIB
Ilustrasi-natal1.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait masalah pelarangan kebaktian KKR di Sabuga beberapa waktu lalu, Walikota Bandung, Ridwan Kamil mengungkapkan akan ada sanksi yang diberikan kepada Ormas PAS.

 

Melalui akun twitternya, Ridwan Kamil mengunggah beberapa foto yang berisi tentang sanksi kepada Ormas PAS yang menghalangi kegiatan KKR.

Dalam unggahannya, Ridwal Kamil menyebutkan ada beberapa poin yang disepakati berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas ISlam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenang Jawa Barat, Pilrestabes Bandung, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Rapat tersebut dilakukan pada 8 Desember 2016 lalu.

Selain dengan pejabat terkait, Ridwan juga mengadakan rapat dengan Pemkot Bandung dan Komnas HAM pada 9 Desember 2016.

Berdasar hasil rapat, Ridwan Kamil dan lembaga terkait memberikan sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanski sesuai aturan, tahap persuasif dan tahap pelarangan organisasi.

Dalam sanksi tahap persuasif, dalam rentang waktu 7 hari, Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

Jika sanksi ini tak dilakukan Ormas, maka Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pelarangan melakukan kegiatan di Bandung.

Selain itu, ada beberapa poin yang dihasilkan dalam rapat tersebut, yaitu:

1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.

2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.

3. Tidak boleh ada kelompok mastarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176 dengan hukuman kurungan badan maksimal 1 tahun 4 bulan.

4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompk warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP. Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.

5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, RAS, dan golongan. Karena Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan. Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.

6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panitia KKR dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundang-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.

7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum kota Bandung.

8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaran hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.

9. Meminta MUI, FKUB, dan FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha