Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 226 Pelanggar Lalin Disidang di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 10-12-2016 | 09:26 WIB
sidangtilangdibintan.jpg Honda-Batam

Beginilah suasana saat sebanyak 226 pelanggar Lalin menjalai sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) yang ditilang oleh Satlantas Polres Tanjungpinang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (9/12/2016).

Wakil Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, berkas tilang yang masuk ke PN Tanjungpinang saat ini sebanyak 226 berkas. Tapi tak semua pelanggar lalin itu menghadiri persidangan tidak seluruhnya.

"Dari 226 berkas yang disidangkan tidak semua pelanggar lalulintas yang datang tidak seluruhnya," ujar Santonius saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dijelaskannya, yang mengikuti persidangan untuk roda dua ada sebanyak 216 orang dan untuk roda empat ada sebanyak 10 orang, pelanggarannya beragam dimana yang disita seperti SIM sebanyak 60 orang, STNK sebanyak 131 orang ‎dan yang disita kendaraan roda dua sebanyak 34 kendaraan.

Dalam persidangan itu, Hakim Tunggal Awani Stiyowati SH yang didampingi Panitera Pengganti Nor Asikin dan yang kedua dipimpin oeh Majelis Hakim Tunggal Santonius Tambunan SH ‎yang didampingi oleh Panitera Pengganti Rostati, SH.

Sedangkan pengendara yang melakukan pelanggaran lebih dari satu jenis dikenakan denda berdasarkan kebijakan hakim majelis yang menyidangkan para pelanggar lalulintas yang ditilang oleh Polres Tanjungpinang.

"Dendanya beragam tergantung pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. ‎Di mana untuk kendaraan roda dua hari ini mulai dari Rp 50 ribu - Rp 100 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat dendanya Rp 150 ribu," paparnya.

Mengenai de‎ngan denda yang diberikan, biasanya membuat tolak ukur denda yang dikenakan itu, dihubungkan dengan kehidupan atau perekonomian masyrakat Tanjungpinang.

Editor: Dardani