Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membongkar Penyelundupan Narkoba Tiongkok di Batam

Satres Narkoba Polresta Barelang dan BC Batam Amankan Sabu 26,7 Kilogram
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 09-12-2016 | 17:36 WIB
sabutiongkok.png Honda-Batam

Inilah sabu seberat 26,7 kilogram senilai Rp27  miliar yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang dan BC Batam. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkat kerjasama antar instansi, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 26,7 kilogram narkoba jenis sabu dengan nilai sekitar Rp27 miliar yang diselundupkan dari Guangzhou, Tiongkok, untuk diedarkan di Indoensia berhasil digagalkan. Serta dua orang tersangka turut dibekuk.

Kapolda Kepri, Brigadir Jendral Sam Budigusdian mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama yang dilakukan kepolisian dengan BC.

Selain itu, dua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bernama Raden Novi Prawira Jaya (31), warga Indonesia yang bekerja di Money Charge Bandara Soekarno Hatta, dan seorang warga Taiwan, Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46). Untuk otak atau bandar besarnya, Mike Lin alias Jackie masih dalam pengejaran (DPO).

"Ini merupakan keberhasilan yang sangat luar biasa, serta bentuk keseriusan salam memeerangi narkotika. Tidak hanya kepolisian saja, namun aparat terkait lainnya juga ikut membantu, seperti BC," ungkap Sam, yang didamping Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika serta Kabid P2 KPU BC Batam, Akhiyat Mujayin, Jumat (9/12/2016).

Untuk modus pelaku menyelundupkannya, dengan cara mengemas sabu tersebut ke dalam kotak sebesar satu slof rokok dan dibungkus dengan kertas aluminum foil. Kemudian sabu yang sudah berbentuk kotak tersebut diselipkan ke dalam dua lukisan bergambarkan Bunda Maria dengan ukuran 1,5 meter persegi.

Lukisan tersebut dikirimkan dari Guangzhou melalui jada ekspedisi kargo menuju Singapura untuk transit. Kemudian dilanjutkan ke Batam menggunakan pesawat. Dari Batam, diberangkatkan lagi dengan tujuan Jakarta dan daerah Sulawesi.

Dijelaskan Sam, pengungkapan ini berawal di Bandara Hang Nadim, Rabu (30/11/2016), saat lukisan yang melalui jasa ekspedisi tiba dari Singapura. Saat dilakukan pengecekan, lecurigaan timbul karena lukisan tersebut dianggap terlalu berat.

"Petugas BC kemudian langsung melakukan scan terhadap lukisan. Didapati, didam lukisan tampak ada kemasan mencurigakan di balik lukisan. BC kemudian berkoordinasi dengan petugas kita yang ada di bandara. Tidak lama kemudian, Satres Narkobz datang ke lokasi untuk mengecek langsung," jelasnya.

Setelah datang, pihaknya langsung mengecek dan didapati kotak-kotak tersebut berisikan sabu. Dalam lukisan Bunda Maria menggendong bayi, terdapat 33 kotak kecil sabu dengan berat 13.631 gram atau 13,6 kilogram.

Sedangkan untuk lukisan Bunda Maria berdoa, tersapat 31 kotak bersikan sabu seberat 13.062 atau 13 kilogram. "Jika ditotalkan secara keseluruhan, sabu itu seberat 26,7 kilogram dengan nilai Rp 27 miliar," papar Sam.

Dilanjutkan, dua pelaku yang berhasil dibekuk, setelah dilakukan control delivery oleh tim gabungan Satres Narkoba Polresta Bersama BC Batam. Mereka dibekuk di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No 18 Cibodas, Tangerang, Banten, pada Minggu (3/12/2016).

"Saat ditemukan di Bandara Hang Nadim, tidak ada pemiliknya karena melalui kargo. Karena itu dilakukan pengintaian hingga ke Jakarta, sehingga dua pelaku berhasil dibekuk," tambah Sam.

"Pemeriksaan awal dilakukan di Jakarta setelah mereka dibekuk. Tujuannya untuk dikembangkan lagi, sehingga tim bersama pelaku dan barang bukti tiba di Batam pada Rabu (7/12/2016) kemarin," teranggnya.

Menurut Sam, ini merupakan sindikat internasional. Kuat dugaan pelaku berusaha mengecoh dengan mengirimkan lukisan Bunda Maria sebagai cendera mata karena bertepatan menjelan perayaan Natal.

"Dua pelaku ini dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Sam.

Dalam minggu terakhir ini, Satres Narkoba Polresta Barelang sendiri telah berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar. Sebelumnya juga telah berhasil mengamankan 50 ribu butir pil ekstasi.

"Saya mengapresiasi dengan keseriusan dalam menindak narkotika. Selain itu, juga mengapresiasi kerjasama yang terjalin cukup baik dengan KPU BC Batam, serta instansi terkait lainnya," pungkasnya.

Editor: Dardani