Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Janji Lakukan Perbaikan

Interpelasi Bergulir, Nurdin Akui Ada Kesalahan Administrasi dalam Pengangkatan Pejabatnya
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 05-12-2016 | 19:26 WIB
Paripurna-interpelasi-DPRD-Kepri.gif Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, mengakui adanya kesalahaan administrasi dalam pengangkatan dan pemberhentiaan pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang pengangkatanya dilakukan pada 7 November 2016 lalu. (Foto: Charles Sitompul) ‎

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun akhirnya mengakui adanya kesalahaan administrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang dinatik pada Senin (7/11/2016) lalu.

Gubernur Nurdin pun berjanji akan segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut, melalui berita acara dan penyusunan jabatan eselon IV, III dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang akan dilaksanakan sesuai dengan susunan organisasi perangkat daerah yang baru, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang susunan perangkat daerah.

"DPRD merupakan bagian dari pemerintah, dan pertanyaan DPRD merupakan konstitusi serta dalam bentuk kebersamaan. Kami juga sangat sadar dan sangat berbesar hati atas koreksi dan masukan yang diberikan DPRD sebagai bagian dari komunikasi dewan dan pemerintah," ujar Nurdin dalam sambutannya pada paripurna interpelasi DPRD Kepri, Senin (5/12/2015).

Satu hal yang menjadi dasar dalam pengangkatan pejebatat eselon IV, III dan II, dikatakan Nurdin, dilakukan sesuai dengan kewenanganya sebagai Gubernur, sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 5 tahun 2015 tentang ASN.

Dalam pasal 1 UU nomor 5 tahun 2015, secara jelas dikatakan, pejabat pembina berwenang mengangkat dan memutasikan pegawai.

"Atas petanyaan DPRD yang menyatakan terjadi KKN, insya Allah dalam sekian belas ribu PNS di Kepri, yakin dan percaya tidak ada satupun anak, ipar dan sepupu gubernur. Dan saya rasa tidak ada unsur KKN. Tetapi tujuan mutasi adalah dalam rangka pembinaan," ujar Nurdin.

Mutasi, lanjut Nurdin, dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang dilakukan sesuai dengan kompetensi, kwalitas dan profesionalisme sebagaimana catatan dan dokumen yang ada di pemerintah.

"Dalam mutasi ini juga tidak ada pejabat yang dendam dan balas budi, tetapi murni adalah pembinaan dalam meningkatkan pembangunan di Kepri," jelas Nurdin.

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun memberikan jawaban secara tertulis, termasuk SK pengangkatan pejabat di Kepri kepada Pimpinan DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga mengatakan, dalam pembinaan, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan segera melaksanakan PP 18 tahun 2015 tentang SOTK yang baru. Penempatan jabatan juga akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan kompetensi.

Dalam menyikapi interpelasi DPRD, Nurdin juga menyatakan terima kasih atas koreksi, saran dan pendapat, sehingga pelaksanaan pembangunan Provinsi Kepri akan lebih baik ke depannya.

"Atas kekurangan dalam pelantikan pejabat terdahulu, Gubernur dan Baperjakat sebagai Pembina dan Tim Pertimbangan A‎SN, akan melakukan langkah-langkah administratif pada kesempatan pertama, agar kekeliruan yang terjadi dapat segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ujarnya. ‎

Usai memberikan jawaban singkat, Gubernur langsung memberikan jawaban secara tertulis, termasuk SK pengangkatan pejabat di Kepri.

Sebelum paripurna interpelasi secara resmi dibuka pukul 11.49 Wib, Gubernur Nurdin Basirun terlebih dahulu melakukan perundingan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Husnizar Hood, di ruangan Ketua DPRD.

Selain perundingangan antara Gubernur Kepri dan unsur Pimpinan DPRD, sejumlah anggota DPRD juga terlihat berunding dengan membentuk forum di salah satu ruangan sidang Paripurna DPRD Kepri.

Paripurna interpelasi DPRD Kepri ini mengagendakan mendengar dan menerima jawaban Gubernur atas pertanyaan anggota DPRD terkait pengangkatan pejabat eselon IV, III dan II yang dinilai tidak prosedural.

Namun, saat Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tiba di ruang rapat paripurna, langsung diminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Jumaga Nadeak dan Husnizar Hood, ke ruangan Ketua DPRD Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang dikonfirmasi atas pertemuan tersebut, eggan memberikan jawaban. Nurdin hanya mengaku pertemuan tersebut hanya silaturahmi. "Silaturahmi aja dengan Ketua," ujarnya singkat.

Editor: Udin