Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nakhoda Kapal Penyelundup 13 TKI ke Malaysia Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 01-12-2016 | 18:02 WIB
nakhoda-TKI-Ilegal.gif Honda-Batam

Terdakwa La Ode Tamran (32) yang terjerat kasus pelayaran karena membawa 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke Malaysia dan harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (1/12/2016) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Inilah kata yang tepat untuk terdakwa La Ode Tamran (32), yang terjerat kasus pelayaran karena membawa 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ke Malaysia secara ilegal.

La Ode Tamran harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjalani sidang dakwaan, Kamis (1/12/2016).

Dalam dakwaannya, ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisah Najedah SH mengatakan, terdakwa pada saat itu menjadi nakhoda kapal yang tidak memiliki nama, berangkat dari pelabuhan Lestari Sekupang dengan tujuan ke Pantai Madus Malaysia membawa penumpang TKI ilegal sebanyak 13 orang.

"Tetapi pada saat sampai di Pantai Madus Malaysia, tidak ada yang menjemput ke-13 TKI ilegal tersebut, sehingga terdakwa membawa kembali ke Indonesia," katanya.

Namun pada saat sampai di perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, aksinya tersebut menimbulkan kecurigaan dari anggota Posal Lantamal IV Tanjungpinang, sehingga menyuruh kapal tanpa nama itu merapat ke Dermaga Bandar Bintan Telani Lagoi Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, anggota Posal melakukan pemeriksaan Surat Persetujuan Berlayar, namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya, karena terdakwa tidak mengurus persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar, Minggu (7/8/2016) pukul 01.00 WIB.

"Kemudian terdakwa berserta anak buah kapal (ABK) dan kapal tanpa nama dibawa ke kantor Lantamal IV Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa ‎terbukti berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua melanggar pasal ‎302 ayat 1 jo pasal 117 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," ujar JPU Irisah.

Usai mendengar dakwan JPU, ketua majelis hakim Awani Styowati SH yang didampingi hakim anggota Copioner SH dan Purwaningsih SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Sebelumnya, terdakwa La Ode bersama tiga rekannya, Yusri, Ujang dan M. Rasip, juga didakwa melakukan human trafficking (perdaganan manusia) karena membawa warga negara Indonesia keluar ke Malaysia untuk dieksploitasi.

Keempatnya didakwa pasal berlapis, sebagaimana dalam dakwaan pertama melangar pasal 4 jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Melanggar pasal 102 ayat 1 huruf a UU nomor 39 tahun 2004 Penepatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dalam dakwaan kedua.

JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa berawal terdakwa Yusri di jemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil. Sambil menungu informasi dari La Ode untuk berangkat menuju kepantai keberangkatan. Terdakwa Yusri di beri satu buah handpone dan kartu Malaysia untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia, Pukul 20.00 Wib, Sabtu (6/8/2016).

Editor: Udin