Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angka UMK Batam 2017 Tak Berubah, Rp3.241.125
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-11-2016 | 20:00 WIB
demo-buruh-graha-kepri.jpg Honda-Batam

Para buruh saat menggelar aksi demo di Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, Upah Minimum Kota (UMK) Batam sebesar Rp3.241.125 dipastikan tidak ada perubahan dari yang diajukan Wali Kota Batam, saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Provinsi Kepri.

 

"‎Untuk UMK Batam 2017, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, tidak ada perubahan, karena sudah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMK, dan saat ini tinggal pengesahan dan penandatanganan oleh Gubernur," ujar Tagor kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (30/‎11/2016).

Sedangkan Upah Minimum Sektoral (UMS)-nya, tambah Tagor, hingga saat ini ‎belum diajukan wali kota Batam M.Rudi, karena masih menunggu pembahasan Bipartit antara Serikat Pekerja dan Pengusaha Batam.

"Namun demikian, penetapan UMS ini bisa dilakukan belakangan dan Provinsi menunggu Keputusan Bipartit, dan direkomendasikan Wali kota, untuk disahakan Gubernur," ujarnya.

Ditanya dengan Demo Buruh di Batam pada 2 Desember 2016, Tagor menyatakan, hingga saat ini tidak berkaitan dengan tuntutan upah buruh sebagai mana yang akan segera ditetapkan Gubernur. Dan pihak Dinas Tenaga Kerja, kata Tagor, hingga saat ini tidak pernah menerima tuntutan atas pelaksanaan Demo yang akan dilakukan buruh di Batam.

"Itu kan instruksi pimpimpinan salah satu organisasi, terkait dengan masalah demo di Jakarta dan tidak ada kaitanya dengan masalah pembahasan UMK. Iinformasinya buruh meminta PP 78 tahun 2015 ini dihapus, tapi hal itu kan, bukan merupakan ranah pemerintah daerah," paparnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, telah mengajukan besaran UMK Batam 2017 sebesar Rp3.241.125, sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Pengajuan ini, merupakan tindak lanjut ‎usulan perbaikan nilai UMK, setelah sebelumnya Pemerintah Perovinsi Kepri mengembalikan dua usulan yang diajukanwali kota Batam.

Sejak diterima kembali, Pemerintah provinsi Kepri langsung melakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Provinsi Kepri. Hasil-nya, besaran UMK kota Batam yang diusulkan Wali kota Batam tidak mengalami perobahan.

Editor: Dardani