Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hampir Dua Bulan Sejak Tertangkap, Kedubes Myanmar Belum Ada Kejelasan
Oleh : Harjo
Rabu | 30-11-2016 | 17:17 WIB
unduhan.jpg Honda-Batam

Maung Zaw (32) warganegara Myanmar di Kebun Lima, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Foto: dok. batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sudah hampir dua bulan tertangkapnya Maung Zaw (32) warga negara Myanmar di Kebun Lima, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sejak Selasa (12/10/2016) lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar yang berada di Jakarta.

"Surat untuk Kedubes Myanmar sudah dikirimkan setelah tertangkapnya warga oleh Timpora. Namun sampai saat ini, belum juga ada tanggapan dari Kedubesnya," ungkap M Noor, Humas Kantor Imigrasi Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Rabu (30/11/2016).

Terkait rencana dilakukannya deportasi terhadap WN Myanmar ini, masih terkendala karena memang masih menunggu jawaban atau koordinasi pihak Imigrasi kepada Kedubes. Sehingga sampai saat ini, WN Myanmar tersebut masih diamankan di kantor Imigrasi Tanjunguban.

Sementara itu, Hendro Suseno, Wakil Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, menyampaikan sudah seharusnya pihak Imigrasi mencari solusinya, sehingga warga negara asing tersebut, tidak terlalu lama berada di Indonesia. Apalagi pihak Kedubes negaranya sendiri, justru terkesan tidak perduli dengan warganya sendiri.

"Lantas kalau pihak Kedubesnya terkesan membiarkan warganya, apakah pihak Imigrasi juga akan membiarkan hal tersebut. Sangat diharapkan ketegasan dari petugas Imigrasi, karena di saat Warga Indonesia berada di luar negeri, jelas berbanding terbalik," ujarnya.

Artinya, dibutuhkan ketegasan dari petugas dan instansi terkait, sehingga negara ini tidak dianggap remeh oleh negara asing. Jangan sampai gegara sifat toleran yang berlebihan, justru bangsa ini hilang wibawanya.

Sebagaimana diketahui, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas II Tanjunguban, diketahui indentitas yang sebenarnya yakni bernama Maung Zaw (32), lahir di wilayah Kaim Taw Kwin, Hintadha, Myanmar. Adapun nama ayahnya bernama I Sam Mao dan Ibunya Daw Mi Sen serta memiliki dua orang kakak perempuan dan satu adik laki-laki di kampung halamannya.

M Noor, Humas Imigrasi kelas II Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM menyampaikan, diketahui asal WN Myanmar tersebut, setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan menghadirkan penerjemah bahasa Myanmar.

Selain itu, alasan WN Myanmar itu bisa sampai di Indonesia dan bahkan bisa berdomisili selama tiga tahun di Batam dan Bintan, karena memang melarikan diri dari kapal yang dinakhodai oleh WN Thailand.

"Dari hasil penyelidikan, memang WN Myanmar ini tidak terlibat kasus tindak pidana. Tetapi murni melarikan diri dari tempatnya bekerja di kapal yang dinakhodai oleh warga Thailand," terangnya di Tanjunguban, Senin (24/10/2016).

M Noor menjelaskan, terkait proses lebih lanjut terhadap WN Myanmar ini, pihak Imigrasi sudah mengirimkan surat secara resmi kepada Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.

"Semoga secepatnya mendapatkan respon dari Kedubes Myanmar dan nasib WN Myanmar ini bisa lebih jelas," harapnya.

Proses deportasi terhadap Zaw (35), warga negara Myanmar yang berhasil ditangkap oleh Timpora wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban, di sekitar Kebun Lima, kelurahann Teluk Lobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, masih menunggu hasil koordinasi dengan Duta Besar (Dubes) Myanmar di Jakarta.

"Untuk deportasi terhadap WNA asal Myanmar, masih menunggu hasil koordinasi dengan Dubes Myanmar. Sementara WNA tersebut masih kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan," ungkap M Noor, Humas Imigrasi kelas II A Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (15/10/2016).

M Noor mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Zaw, diketahui dia telah tiga tahun berada di Batam, setelah melarikan diri dari tempatnya bekerja di salah satu kapal nelayan Thailand. Diduga, dia tidak sanggup kerja di kapal nalayan Thailand, makanya terpaksa melarikan diri.

"Dia melarikan diri dari kapal nelayan saat kapal mereka berada di sekitar perairan Jembatan Barelang Batam. Selanjutnya berjalan kaki ke wilayah Nagoya dan berprofesi sebagai pemulung untuk memenuhi kebutuhan hdupnya," katanya.

Baca: Warga Myanmar Ini 3 Tahun Hidup Bebas di Batam Tanpa Dokumen

Karena mendapatkan informasi ada rekannya di Tanjungpinang, yang sama-sama kabur dari kapal Thailand. Zaw pun memutuskan untuk menemui rekannya, namun karena sudah berkeliling Tanjungpinang tidak menemukan rekannya. Dia pun, terus melakukan pencarian, sehingga sampai di Kebun Lima Serikuala Lobam.

"Baru tiga hari berada kebun milik salah seorang warga di Kebun Lima. Akhirnya Zaw berhasil diamankan oleh Timpora wilayah kerja Imigrasi Tajunguban," terangnya.

Editor: Udin