Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebagai Pilar Negara, Pancasila Terbukti Mampu Menyokong Bangsa Indonesia
Oleh : Irawan
Rabu | 30-11-2016 | 12:38 WIB
DF04 (1).jpg Honda-Batam

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Muhammad Nabil saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Pondok Pesantren Darul Falah, Batam, Kepri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Muhammad Nabil dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, untuk menjadi pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat agar kokoh dan kuat, sehingga sesuai dengan bangunan yang disangganya seperti halnya bangunan rumah.

"Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat. Tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud," kata Nabil saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar di Pondok Pesantren Darul Falah, Batam, Kepri pada 19 November 2016 lalu.

Dalam Sosialisasi Empat Pilar yang diikuti 150 orang santri bertempat di Aula Pondok Pesantren Darul Falah itu, Nabil lantas mengibaratkan bangunan rumah tersebut dengan bangunan sebuah bangsa atau negara. Pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, lanjutnya, juga harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya.

"Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer," katanya.

Anggota Komite I DPD RI mengatakan, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan.

"Maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut," katanya.
Menurutnya, Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia. Sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Nabil menilai, negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum.

"Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum," katanya.

Jika suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkis. Sebagai akibat warganegara yang berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, akan menyebabkan terjadinya kekacauan demi kekacauan.

Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, bahwa aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Kita perlu sadar bahwa negara-bangsa Indonesia dewasa ini sedang dijadikan bulan-bulanan dalam penerapan dan pembelaan hak asasi manusia. Negara-bangsa Indonesia dibuat lemah tidak berdaya, sehingga kekuatan luar akan dengan gampang untuk menghancurkannya," ujar Nabil.

Guna menangkal pengaruh tersebut negara-bangsa Indonesia harus menjadi negara yang kokoh, berpribadi, memiliki karakter dan jatidiri handal sehingga mampu untuk menangkal segala gangguan.

Agar dalam penegakan hukum ini tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat.

Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan.

Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. "Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan," katanya.

Editor: Surya