Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Wali Kota Batam Usulkan UMK 2017 Sebesar Rp3.241.125
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-11-2016 | 08:38 WIB
rudiwako.jpg Honda-Batam

Wali Kota Batam H.M. Rudi. (Foto: Batamtoday.com)

‎BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan, Wali Kota Batam, M.Rudi telah mengajukan UMK (Upah Minimum Kota) Batam 2017 ke Provinsi Kepri sebesar Rp3.241.125, sesuai dengan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015.

 

Usulan perbaikan UMK Batam dari Wali Kota Batam itu untuk dilakukan pembahasan kembali di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Provinsi Kepri.

‎"Usulan perbaikan UMK Batam dari Wali Kota Batam sudah kita terima dengan nilai Rp3.241.125. Hanya penyerahan, UMK tersebut belum dilampirkan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota dari Walikota Batam. Karena masih terjadi pembahasan yang sangat alot di tingkat tripartit," ujarnya pada wartawan Selasa (29/11/2016).

Tagor yang ‎juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri ini, juga mengatakan, apabila hingga tanggal 30 November 2016, nilai UMS tersebut belum diserahkan, maka Gubernur Provninsi Kepri hanya akan menetapkan nilai UMK Batam.

Memang, tambahnya, untuk usulan UMS tidak ada deadline. Hanya saja sewaktu pembahasan kemarin, baik UMK maupun UMS hendaknya dijadikan satu paket penyerahannya.

"Tapi sampai waktu yang diberikan, Walikota Batam hanya menyerahkan nilai UMK. Sedangkan nilai UMSK-nya masih belum disampaikan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi, ujar Tagor, akan tetap menunggu, usulan UMS dari Batam tersebut, denan harapan, besok, Rabu,(30/11/2016) dalam pembahasan ada titik temu hingga pengesahannya bisa dilakukan secara bersamaan dengan UMK.

Editor: Dardani